Selamat Datang Di Website Teknik Sipil Indonesia

Di website ini berbagi tentang ilmu pengetahuan dan informasi tentang Teknik Sipil, Arsitekture atau seputaran Dunia Konstruksi, Silahkan Bookmark website kami dengan menekan ctrl D agar lebih mudah mengakses di kemudian hari :)

Selamat Datang Di Website Teknik Sipil Indonesia

Di website ini berbagi tentang ilmu pengetahuan dan informasi tentang Teknik Sipil, Arsitekture atau seputaran Dunia Konstruksi, Silahkan Bookmark website kami dengan menekan ctrl D agar lebih mudah mengakses di kemudian hari :)

Selamat Datang Di Website Teknik Sipil Indonesia

Di website ini berbagi tentang ilmu pengetahuan dan informasi tentang Teknik Sipil, Arsitekture atau seputaran Dunia Konstruksi, Silahkan Bookmark website kami dengan menekan ctrl D agar lebih mudah mengakses di kemudian hari :)

Selamat Datang Di Website Teknik Sipil Indonesia

Di website ini berbagi tentang ilmu pengetahuan dan informasi tentang Teknik Sipil, Arsitekture atau seputaran Dunia Konstruksi, Silahkan Bookmark website kami dengan menekan ctrl D agar lebih mudah mengakses di kemudian hari :)

Selamat Datang Di Website Teknik Sipil Indonesia

Di website ini berbagi tentang ilmu pengetahuan dan informasi tentang Teknik Sipil, Arsitekture atau seputaran Dunia Konstruksi, Silahkan Bookmark website kami dengan menekan ctrl D agar lebih mudah mengakses di kemudian hari :)

Kamis, 16 April 2015

Indahnya Berbagi Ilmu Teknik Sipil & Arsitekture

Cara mengirim artikel di infotekniksipil
  1. Artikel yang ingin dikirim ke kami harus original bukan dari copy paste dari artikel blog/website lain atau kalau bisa artikel dengan kata - kata sendiri :)
  2. Tema artikel adalah semua tentang Teknik Sipil atau Arsitekture, seperti informasi, fakta, foto, berita, tips tentang bangunan dll :)
  3. Setelah artikel anda selesai sebagai kredit tolong isikan sumber seperti akun fb, twitter, instagram dll (jika ada) agar yang melihat artikel anda mengetahui bahwa anda penulis artikel tersebut. :)
  4. Jika anda mempunyai produk atau iklan yang ingin di publikasikan bisa isikan di bawah artikel anda sebagai kredit atas artikel anda :)
  5. Panjang Artikel max 3 kertas A4 :)
  6. Artikel dikirim dengan format word atau tulis di email :)
  7. Pengiriman artikel melalui email : inbox_aris@yahoo.com
  8. setelah artikel anda dikirim bisa sms 085738441046 agar cepat bisa kami cek & posting.

Plastisitas Tanah

PLASTISITAS TANAH

Tanah  berbutir halus pada umumnya mempunyai ciri - ciri plastis yaitu dapat diubah bentuknya sesuai dengan keinginan kita tanpa terjadi retak, kondisi ini berlangsung pada fase plastis tanah yang dapat ditentukan dari kadar airnya.
Tanah berbutir halus pada umumnya mempunyai  4 fase  atau 4 wujud tanah yaitu
1.                  Fase kaku
2.                  Fase semi plastis
3.                  Fase Plastis
4.                  Fase Cair

Ketiga wujud / fase tanah ini yang berbeda-beda semuanya ditentukan oleh kandungan air ( kadar air ) yang berbeda-beda.
Pada kondisi kaku, tanah berupa bongkahan padat yang kalau diremas dengan tangan dapat pecah berantakan dan tanah akan menggelinding kalau diletakkan pada bidang miring.Kondisi ini terjadi karena kadar airnya kecil (tanah agak kering ).
Pada fase semi kaku,tanah masih dapat kita bentuk tetapi sudah timbul retak-retak pada permukaannya, sedangkan pada fase kaku samasekali tanah tidak dapat kita bentuk karena pecah berantakan.
Pada kondisi plastis tanah dapat digiling dan dapat kita bentuk sesuai dengan yang kita inginkan tanpa terjadi retak-retak.Kondisi ini dapat terjadi karena kadar airnya berkecukupan
Pada kondisi fase cair, tanah sifatnya seperti fluida yaitu dapat mengalir pada bidang miring karena gaya gravitasi , kondisi ini terjadi karena kadar airnya berlebih.
Diantara fase cair dengan fase plastis terdapat batas kadar air minimum dimana tanah akan mulai mengalir  batas ini disebut Batas Cair tanah yang disimbulkan dengan LL (Liquid Limit ).Diantara fase plastis  dengan fase semi kaku terdapat Batas Plastis  yang disimbulkan dengan PL ( Plastic Limit )dimana pada batas ini tanah dapat dibentuk tetapi sudah mulai timbul retak-retak halus pada permukaannya. Diantara fase semi kaku dengan fase kaku  terdapat Batas Susut yang disimbulkan dengan SL (Shrinkage Limit ) dimana pada batas ini volume tanah akan mulai berhenti menyusut walaupun pengurangan kadar air terus dilakukan.
Plastisitas tanah sangat tergantung dari rentang antara batas cair dengan batas plastis yang disebut dengan Indeks Plastisitas ( IP ) dimana  :
IP = LL-PL
Tanah yang mempunyai IP besar dikatakan tanah yang mempunyai plastisitas tinggi yaitu tanah ini mudah dibentuk pada rentang kondisi kadar air yang lebih besar.Dalam bidang rekayasa tanah semacam ini pada umumnya tidak baik dan mempunyai kembang susut yang besar contoh misalnya tanah lempung.




                                                                                                                            

Sebaliknya tanah yang rentang  indeks plastisnya kecil biasanya sulit dibentuk dan hanya dapat dibentuk pada rentang  kondisi kadar air yang terbatas, tanah ini mempunyai plastisitas yang kecil. Dalam bidang rekayasa tanah jenis ini baik digunakan karena kembang susutnya kecil.Contoh ekstrim adalah tanah pasir dimana rentang indeks plastisnya hampir = 0 yang artinya posisi batas cair dan batas plastisnya hampir berhimpit sehingga tanah ini tidak memiliki fase plastis, maka tanah pasir disebut dengan tanah non plastis.Demikian juga tanah yang berasal dari penghancuran batuan disebut dengan tanah non plastis misalnya abu batu, tumbukan batu-bata, tanah cadas, hancuran limestone dll.

Mekanika Tanah

Komposisi Tanah 
Mekanika Tanah adalah ilmu yang mempelajari gaya – gaya yang terjadi pada tanah  sehubungan dengan  adanya beban suatu bangunan yang bekerja padanya.
Tanah diartikan dalam ilmu mekanika tanah  adalah menyangkut  semua endapan alam mulai dari butiran yang paling halus yaitu tanah lempung  ( clay ) sampai butiran yang paling  kasar / besar  yaitu berangkal ( batu-batu yang besar).Pengertian tanah dalam ilmu mekanika tanah lebih berat  dibedakan atas pembagian ukuran butiran tanah saja (gradasi).
Jenis tanah dibedakan atas gradasi butir :
Jenis tanah
Diameter butiran
 


  1. Berangkal (boulder )               > 20 cm
  2. Kerakal (coblestone )                   8 – 20 cm
  3. Kerikil ( gravel )                           2mm – 8cm
  4. Pasir kasar (coarse sand )             0,6 mm – 2mm
  5. Pasir sedang (medium sand )       0,2mm – 0,6mm
  6. Pasir halus ( fine sand )                0,06 mm – 0,2 mm
  7. Lanau (silt )                                  0,002mm – 0,06 mm
  8. Lempung (clay )                      < 0,002mm

Kita tahu bahwa semua bangunan rekayasa sipil berdiri diatas tanah dan tanah adalah suatu   bahan  yang relatif lebih lemah kalau dibandingkan dengan komponen bahan bangunan seperti beton,baja,batu dll.
Seringkali terjadi suatu permasalahan  pada bangunan yang disebabkan oleh karena kegagalan pada tanah  sebagai pendukung  terakhir  dari seluruh berat bangunan,misalnya  :
  • Terjadinya keruntuhan pondasi karena kemampuan  dukung tanah lebih kecil dibandingkan dengan beban bangunan.
  • Terjadinya penurunan pondasi bangunan (settlement ) yang tidak merata yang  mengakibatkan retak pada struktur bangunan.
  • Terjadinya erosi/bahaya piping yang disebabkan oleh rembesan air pada bagian pondasi bangunan (khususnya pada  bangunan-bangunan  air ) yang menyebabkan keruntuhan pondasi.
  • Terjadinya kelongsoran pada lereng  tebing tanah yang dapat mengakibatkan kerugian material maupun jiwa.
  • Konstruksi dinding penahan tebing tanah yang jebol.
  • Permukaan jalan yang bergelombang akibat proses pemadatan tanah dasar yang tidak memenuhi persyaratan atau kondisi tanah dasar yang tidak baik

Kegagalan – kegagalan tersebut disebabkan karena kita belum mengenali secara baik tanah itu baik mengenai sifat – sifat fisis (index properties) maupun sifat – sifat mekanisnya (engineering properties ),dan kita belum memanfaatkan sepenuhnya dari kekuatan tanah tersebut  untuk kepentingan  bidang rekayasa.
Sifat fisis tanah (index properties)  ialah ialah sifat tanah dalam keadaan asli  yang digunakan untuk menentukan  jenis tanah.
Yang termasuk  sebagai sifat fisis  tanah  antara lain : kadar air , berat jenis , Batas Atterberg, gradasi tanah.
Sifat mekanis tanah  (engineering properties) ialah sifat reaksi  tanah  sehubungan dengan adanya pengaruh luar yang bekerja padanya misalnya kalau tanah mendapatkan pembebanan,sifat ini digunakan sebagai parameter  dalam perencanaan pondasi.
Yang termasuk  sebagai sifat mekanis tanah  antara lain : besaran-besaran  konsolidasi misalnya Indek kompressi (Cc) , Koefisien daya kompresi (mv), koefisien konsolidasi (Cv)  , besaran-basaran dari pengujian geser misalnya sudut geser tanah (f), kohesi ( C ) , kepadatan kering tanah (gd) , CBR , permeabilitas.
Kalau kita sudah mengenali baik sifat-sifat fisis maupun sifat-sifat mekanisnya maka kita dapat mengetahui jenis tanah tersebut, proses ini disebut dengan klasifikasi tanah.
Selanjutnya kita dapat menganalisis besarnya kemampuan tanah tersebut baik dalam keadaan asli maupun  setelah dilakukan  peningkatan kemampuan  misalnya  antara lain dengan proses pemadatan.


Rabu, 15 April 2015

Pengertian Manajemen Proyek Konstruksi

Pengertian
    Manajemen Proyek Konstruksi dapat dipisahkan menjadi 3 (tiga) kata yaitu Manajemen, Proyek dan Konstruksi
          Manajemen dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mengelola pekerjaan dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan sekelompok orang.
Secara umum Manajemen dapat artikan sebagai suatu Ilmu dan Seni
-          Manajemen dalam pengertian sebagai Ilmu : karena Manajemen bisa dipelajari sama seperti ilmu pengetahuan lain umumnya
-          Manajemen dalam pengertian sebagai Seni : karena Manajemen bersifat abstrak dimana pengembangan ketrampilan manajemen hanya dimungkinkan dari bakat, kemampuan dan pengalaman dalam mengembangkan Seni Manajemen
Namun hasil yang terbaik akan diperoleh bila Ilmu dan Seni dalam manajemen itu bertindak saling melengkapi (complementary).
Jadi pengertian manajemen dalam hal ini adalah seni mengelola kegiatan-kegiatan untuk mencapai sasaran yang optimal
          Proyek adalah suatu kegiatan berkesinambungan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai sasaran yang ditentukan dengan waktu dan sumber daya yang terbatas di suatu lokasi tertentu
          Konstruksi adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan membangun suatu bangunan konstruksi

Dengan demikian Manajemen Proyek Konstruksi dapat diartikan bagaimana cara mengelola suatu proyek pembangunan konstruksi agar diperoleh hasil sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan dengan melibatkan sekelompok orang yang masing-masing mempunyai kemampuan/keahlian tertentu, sumber daya dan waktu yang terbatas di suatu lokasi tertentu.
Manajemen Proyek Konstruksi selanjutnya disebut Manajemen Konstruksi saja.


Tujuan
Tujuan pokok dari Manajemen Konstruksi adalah mengelola pelaksanaan proyek konstruksi sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil sesuai sasaran dengan memenuhi 4Tyaitu : Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya dan Tertib Administrasi. Penerapan Manajemen yang baik sangat penting  dalam pelaksanaan konstruksi karena menentukan keberhasilan pencapaian sasaran secara efektif dan efisien.

Ruang Lingkup
Manajemen Konstruksi mempunyai ruang lingkup yang cukup luas karena mencakup tahapan kegiatan sejak awal pelaksanaan kegiatan proyek sampai akhir pelaksanaan yang berupa hasil pembangunan (suatu konstruksi).

Kegiatan manajemen dapat dikelompokkan pada bidang-bidang sebagai berikut :
a.       Perencanaan (Planning)
b.      Pengorganisasiaan (Organizing)
c.       Pelaksanaan (Actuating)
d.      Pengawasan (Controlling)

a.       Perencanaan (Planning)
Kegiatan perencanaan meliputi perumusan persyaratan dari konstruksi yang akan dibangun, pembuatan gambar rencana dan persyaratan teknis yang diperlukan
b.      Pengorganisasiaan (Organizing)
Kegiatan pengorganisasian berupa kegiatan mengatur dan menyusun organisasi yang akan melaksanakan pembangunan, termasuk mengatur hubungan kerja diantara unsur-unsur organisasi
c.       Pelaksanaan (Actuating)
Kegiatan pelaksanaan meliputi kegiatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam rangka mewujudkan bangunan konstruksi yang akan dibangun. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini perlu diatur hubungan kerja antar pelaksana pembangunan serta selalu tunduk dan taat pada peraturan dan ketentuan yang telah disepakati
d.      Pengawasan (Controlling)

Kegiatan pengawasan dilakukan dengan tujuan agar hasil pelaksanaan pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan

Selasa, 14 April 2015

Syarat-Syarat Umum Kontrak Proyek Konstruksi

Syarat-Syarat Umum Kontrak

Ketentuan-ketentuan pokok yang dapat diterapkan pada semua jenis kontrak di atas adalah :
a.       Definisi
Definisi adalah uraian atau pengertian mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam kontrak. Istilah-istilah tersebut dijelaskan dan diberi arti atau tafsiran sehingga isi kontrak mudah dipahami oleh setia orang yangn membacanya dan tidak ditafsirkan atau diartikan lain.
b.      Penerapan
Penerapan adalah ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam kontrak ini diterapkan secara lluas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak.
c.       Asal Barang dan Jasa
Asal barang dan jasa adalah ketentuan mengenai penjelasan dari negara mana asal barang atau jasa yang menjadi obyek perjanjian dalam kontrak. (tempat dimana barang itu ditambang, tumbuh, atau diproduksi)
d.      Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Pengunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi adalah ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak, misalnya ketentuan-ketentuan kontrak, spesifikasi tehnik, gambar-gambar, pola, contoh serta informasi-informasi yang berkaitan dengan kontrak.]
e.   Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek
      Ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia barang/jasa untuk melindungi pengguna barang/jasa dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran hak paten, hak cipta dan merek.
a.       Jaminan
Ketentuan jaminan yang disediakan oleh penyedia barang/jasa, yaitu :
i.        Jaminan uang muka adalah jaminan yang diberikan kepada pengguna barang/jasa dalam rangka pengambilan uangn muka dengan nilai minimal 100% dari besarnya uang muka.
ii.      Jaminan pelaksanaan adalah jaminan yang diberikan kepada pengguna barang/jasa sebelum dilakukan penanda-tanganan kontrak dengan besar jaminan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
iii.    Besarnya jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah lebih kecil dari 80% Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dinaikkan menjadi : x% (80% HPS) dimana x adalah persentase jaminan pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
iv.    Jaminan pemeliharaan adalah jaminan yang diberikan kepada pengguna barang/jasa setelah diselesaikannya pekerjaan, dengan masa jaminan pemeliharaan ditentukan oleh kedua belah pihak.
b.      Asuransi
Pihak penyedia barang/jasa harus mengasuransikan semua barang, dan peralatan-peralatan yang dipakai, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak atas segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga.
c.       Pembayaran
Pembayaran adalah ketentuan menngenai cara-cara pembayaran dan termin pembayaran serta mata uang yang digunakan dalam pembayaran tersebut.
i.    Harga       
Harga adalah ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh pengguna barang/jasa kepada penyedia barang/jasa atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
j.        Amandemen Kontrak
      Amandemen kontrak adalah ketentuan mengenai perubahan kontrak yang dapat terjadi apabila :
1.      Perubahan pekerjaan karena disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga merubah lingkup pekerjaan dalam kontrak.
2.      Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaaan akibat adanya perubahan pekerjaan/pesanan.
3.      Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan.
k.      Hak dan Kewajiban para Pihak
1.      Hak dan Kewajiban Pihak Pengguna Barang/Jasa :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaaan, meminta laporan-laopran secara periodik, membayar pekerjaan sesuai dengan harga kontrak, memberi fasilitas yang menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
2.      Hak dan Kewajiban Pihak Penyedia Barang/Jasa
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai harga kontrak, berhak meminta fasilitas yang dapat menunjang kelancaran pelaksaaan pekerjaaan, membuat dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal, memberikan keterengan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan, menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal.
l.        Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah ketentuan mengenai :
1)      Kapan kontrak mulai berlaku
2)      Kapan pekerjaan mulai dilaksanakan
3)      Kapan penyerahan hasil pekerjaan dari pihak penyedia barang/jasa kepada pihak pengguna barang/jasa
            m.  Pengawasan
      Pengawasan adalah ketentuan tentang kewenangan pengguna barang/jasa melakukan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh pihak penyedia barang/jasa. Pengguna barang/jasa dapat memerintahkan Pihak Ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan tidak dapat melakukan tugas tersebut.
n.      Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan adalah ketentuan mengenai :
1)      Bagaimana jika terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh pihak penyedia barang/jasa atau pengguna barang/jasa dari jadwal yang ditentukan dalam kontrak.
2)      Sanksi yang diberikan kepda pihak penyedia barang/jasa jika terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaaan.
3)      Pengecualian dari ketentuan 2) karena terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan kahar (force majeure)
            o.   Keadaan Kahar
                  Yang dimaksud dengan keadaan kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak sehingga pekerjaan/jasa yang telah ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
                  Yang digolongkan keadaan kahar adalah : peperangan, kerusuhan revolusi, bencana alam (banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit dan angin topan), pemogokan, kebakaran dan gangguan industri lainnya.
            p.   Itikad Baik
      Para pihak bertindak berdasarkan asas salingpercaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak dan setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
q.      Pemutusan kontrak
Pemutusan kontrak adalah ketentuan mengenai kapan kontrak dapat diputuskan, dibagi dua yaitu :
1)      Pemutusan kontrak oleh pihak penyedia barang/jasa
2)      Pemutusan kontrak oleh pihak pengguna barang/jasa
            r.    Penyelesaian perselisihan
      Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam kontrak yang diambil diserahkan kepada kesepakatan para pihak dapat melalui pengadilan atau diluar pengadilan yaitu melalui musyawarah, mediasi, konsiliasi atau Badan Arbitrase di Indonesia.
r.        Bahasa dan Hukum
Bahasa dan Hukum adalah ketentuan mengenai bahasa dan hukum yang digunakan dalam kontrak. Bahasa dalam kontrak harus dalam Bahasa Indonesia. Hukum yang digunakan adalah hukum Negara Indonesia.
t.    Perpajakan
      Perpajakan adalah ketentuan mengenai perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
u.      Korespondensi
Korespondensi adalah ketentuan mengenai semua korespondensi dalam kontrak dapat berbentuk surat., telex, atau kawat dan ditujukan kepada alamat dari para pihak.
v.      Penggunaan Penyedia Barang/Jasa Usaha Kecil/Koperasi Kecil
1)      Apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk adalah penyedia barang/jasa Usaha Kecil/Koperasi Kecil maka dalam kontrak dimuat ketentuan pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia barang/jasa yang ditunjuk dan dilarang diserahkan kepada pihak lain
2)      Apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk adalah penyedia barang/jasa bukan Usaha Kecil/Koperasi Kecil maka dalam kontrak dimuat :
a.       Penyedia barang/jasa wajib bekerja sama dengan penyedia barang/jasa Usaha Kecil setempat, antara lain dengan mensub-kontrakkan sebagian pekerjaannya.
b.      Dalam melaksanakan kewajiban diatas penyedia barang/jasa terpilih tetap bertanggung-jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut
c.       Bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan, dilarang mensub-kontrakkan seluruh pekerjaan tersebut.
d.      Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.

Minggu, 12 April 2015

Pemutusan Kontrak Proyek Konstruksi

Pemutusan Kontrak

Pemutusan kontrak yang telah dibuat dengan sah dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut :
1.      Pekerjaan telah diselesaikan
Adalah merupakan cara terbaik untuk mengakhiri kontrak yaitu bila kedua belah pihak telah melaksanakan kewajibannya dan telah menerima hak-haknya sebagaimana tercantum dalam kontrak. Misalnya dalam pekerjaan konstruksi, pihak kontraktor telah menyelesaikan seluruh pekerjaan konstruksi serta menyerahkannya kepada pemilik dan sebaliknya pemilik membayar jasa kontraktor sebagaimana telah diatur dalam kontrak.

2.      Kesepakatan bersama
      Pemutusan kontrak sebelum berakhirnya masa kontrak dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak. Kondisi semacam ini bisa saja terjadi karena hal-hal tertentu, misalnya akibat terjadi perang atau gangguan keamanan lainnya.

3.      Ketidakmampuan pelaksanaan kontrak
Apabila salah satu pihak tidak mampu untuk melaksanakan atau meneruskan kontrak maka pihak lainnya dapat memutuskan Kontrak dengan memberikan sanksi kepada yang diputuskan kontraknya sesuai isi surat perjanjian yang disepakati. Oleh karena itu sebelum penandatanganan kontrak, kedua pihak harus memperhitungkan segala kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan pekerjaan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian atas sanksi yang diberikan.

4.      Pelanggaran kontrak
Pelanggaran kontrak terjadi apabila salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak lalai atau tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam kontrak. Dalam kondisi demikian, pihak yang dirugikan berhak menuntut pihak lain melalui jalur hukum.


Sistem Kontrak Proyek Konstruksi

Sistem Kontrak
      Berdasarkan Keppres RI No 80 tahun 2003, Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas :
a.   berdasarkan bentuk imbalan
1.        Lum Sum
2.        Harga Satuan
3.        Gabungan lum sum dan harga satuan
4.        Terima jadi (turn key)
5.        Persentase
b.     berdasarkan jangka waktu pelaksanaan
6.   tahun tunggal
7.   tahun jamak
c.  berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa
     8.    kontrak pengadaan tunggal
     9.    kontrak pengadaan bersama
              

Kontrak Lum Sum
           Kontrak Lum Sum adalah kontrak  pengadaan barang/jasa atas penyesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti  dan tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.

Kontrak Harga  Satuan
         Kontrak Harga Satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu., yang volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara sedangkan pembayarannya akan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.

Kontrak gabungan lum sum dan harga satuan
         Kontrak gabungan lum sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lum sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.


Kontrak Terima Jadi
         Kontrak Terima Jadi adalah kontrak pengadaan  barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.


Kontrak persentase
         Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.


Kontrak tahun tunggal
         Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 tahu anggaran.

Kontrak tahun jamak
         Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/Kota

Kontrak pengadaan tunggal
                   Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek denga n penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelessaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu


Kontrak Pengadaan Bersama

          Kontrak Pengadaan Bersama adalah kontrak antara beberapa Unit Kerja atau beberapa Proyek dengan Penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing Unit Kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.Sistem Kontrak
      Berdasarkan Keppres RI No 80 tahun 2003, Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas :
a.   berdasarkan bentuk imbalan
1.        Lum Sum
2.        Harga Satuan
3.        Gabungan lum sum dan harga satuan
4.        Terima jadi (turn key)
5.        Persentase
b.     berdasarkan jangka waktu pelaksanaan
6.   tahun tunggal
7.   tahun jamak
c.  berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa
     8.    kontrak pengadaan tunggal
     9.    kontrak pengadaan bersama
              

Kontrak Lum Sum
           Kontrak Lum Sum adalah kontrak  pengadaan barang/jasa atas penyesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti  dan tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.


Kontrak Harga  Satuan
         Kontrak Harga Satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu., yang volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara sedangkan pembayarannya akan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.


Kontrak gabungan lum sum dan harga satuan
         Kontrak gabungan lum sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lum sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.


Kontrak Terima Jadi
         Kontrak Terima Jadi adalah kontrak pengadaan  barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.


Kontrak persentase
         Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.

Kontrak tahun tunggal
         Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 tahu anggaran.

Kontrak tahun jamak
         Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/Kota

Kontrak pengadaan tunggal
                   Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek denga n penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelessaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu


Kontrak Pengadaan Bersama
          Kontrak Pengadaan Bersama adalah kontrak antara beberapa Unit Kerja atau beberapa Proyek dengan Penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing Unit Kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Sabtu, 11 April 2015

Isi Kontrak Proyek Konstruksi

Isi Kontrak
            Pada dasarnya isi kontrak harus disusun dengan terperinsi, lengkap dan jelas sehingga semua kepentingan dari pihak-pihak yang terlibat dapat terlindungi dan masing-masing pihak dapat memahami kewajiban-kewajiban serta hak-haknya sehingga selanjutnya bisa melaksanakan kontrak.
Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003, Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
1.      Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlahnya.
2.      Hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian
3.      Nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran
4.      Persyaratan dan Spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
5.      Tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan demgan disertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
6.      Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan
7.      Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
8.      Penyelesaian perselisihan
Kontrak terdiri dari :
1.  Surat Perjanjian
Kerangka surat perjanjian pengadaan Barang/jasa terdiri dari :
a.   Pembukaaan
Pembukaan adalah bagian dari surat perjanjian yang meliputi :
1)      Hari, Tanggal dan Bulan serta Tahun Kontrak ditanda tangani
2)      Identitas dari pihak yang menandatangani Kontrak
3)      Jenis pekerjaan yang akan dikontrakkan
b.  Isi
                                         1)     Pernyataan kesepakatan para pihak untuk membuat kontrak
                                        2)      Pernyataan kesepakatan para pihak mengenai harga kontrak
                                        3)      Pernyataan bahwa seluruh ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak
                                        4)      Pernyataan lampiran dokumen apa saja yang dianggap sebagai yang tidak terpisahkan dari kontrak
                                        5)      Pernyataan apabila terjadi pertentangan pada dokumen satu dengan dokumen lain dalam kontrak maka yang dipakai adalah dokumen berdasarkan urutan yang telah disebutkan dalam kontrak
                                        6)      Pernyataan kesepakatan dari para pihak untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
                                        7)      Pernyataan jangka waktu pelaksanaan kontrak
                                        8)      Pernyataan efektifnya kontrak
c.       Penutup
Penutup adalah bagian kontrak yang ditandatangani oleh para pihak
2)      Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentusn sbb:
a.         para pihak yang menandatangani kontrak
b.        pokok pekerjaan yang diperjanjikan
c.         hak dan kewajiban para pihak
d.        nilai atau harga kontrak
e.         persyaratan dan spesifikasi teknis
f.         tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan
g.        jaminan teknis/hasil pekerjaan
h.        ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi
i.          ketentuan mengenai pemutusan kontrak
j.          Ketentuan mengenai keadaan memaksa
k.        Ketentuan mengenai kewajiban para pihak
l.          Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
m.      Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
n.        Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan

Contoh Surat perjanjian/Kontrak dapat dilihat pada lampiran bab ini, yang diambil untuk pelaksanaan pembangunan konstruksi. Surat perjanjian ini merupakan salah satu komponen dari Dokumen Kontrak yang sudah dibahas pada Bab IV.

Kontrak Proyek Konstruksi

KONTRAK 

Pengertian
                     Kontrak adalah suatu perjanjian/ kesepakatan resmi yang tertulis antara dua pihak atau lebih untuk saling mengikatkan diri secara hukum dan bersama-sama semua pihak yang terikat dalam kontrak tersebut menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut

Maksud dan Tujuan
            Maksud dan tujuan penyusunan dan pelaksanaan kontrak adalah untuk menyamakan pola pikir, pengertian, dan memberi pedoman sehingga memudahkan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak untuk menyusun, memeriksa, dan melaksanakan perjanjian yang dibuat sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku di tempat tersebut.

 Landasan Hukum Kontrak
            Setiap negara mempunyai undang-undang yang mengatur kontrak dan transaksi. Undang-undang inilah yang menjadi landasan hukum dari suatu perjanjian pemborongan. Setiap tindakan yang dilakukan dan setiap transaksi antara dua individu atau lebih akan berlangsung dalam batasan-batasam hukum yang termuat dalam undang-undang tersebut.

Keabsahan Kontrak
            Persyaratan utama dari segi hukum yang menentukan keabsahan sebuah kontrak adalah sebagai berikut :
1)      Keseimbangan
Di dalam hukum, Kontrak adalah suatu kesepakatan unuk mempertukarkan sesuatu benda/jasa dengan benda/jasa lainnya yang seimbang. contoh : sebuah bangunan jadi ditukarkan dengan imbalan sejumlah uang atau pengadaan barang-barang juga ditukar dengan sejumlah uang).
2)      Legalitas
               Kontrak hanya dapat dibuat untuk suatu tujuan yang tidak melanggar hokum (legal). Jika yang terjadi sebaliknya maka kontrak tersebut dengan sendirinya batal (tidak berlaku).
3)      Niat dan Kesungguhan
Pihak-puhak yang terlibat dalam kontrak harus secara sadar mempunyai niat dan bersungguh-sungguh mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian.
4)      Status
               Semua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian harus berstatus jelas secara hukum misalnya : yang bersangkutan sudah dewasa serta sehat jasmani dan rohani.
5)      Kesepakatan
               Pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak harus mempunyai kesepakatan terhadap isi kontrak dan tidak boleh atas dasar pemaksaan atau penipuan.
6)      Tidak ada kesalahan prinsip
               Kesalahan yang prinsip dapat mempengaruhi keabsahan suatu kontrak dan bisa membatalkan kontrak, misalnya : identitas/status pihak yang terlibat salah.
7)      Pernyataan Palsu
                        Bila salah satu pihak memberikan keterangan/pernyataan yang tidak benar/palsu akan mempengaruhi keabsahan kontrak

Rabu, 08 April 2015

Dokumen Pelaksanaan Proyek

 Dokumen Pelaksanaan Proyek

Yang dimaksud dengan Dokumen Pelaksanaan Proyek adalah Dokumen Kontrak serta semua Laporan dan Berita Acara yang dihasilkan selama pelaksanaan Proyek hingga penyerahan proyek.

Yang termasuk dalam Dokumen Pelaksanaan Proyek adalah sebagai berikut :
a.         Dokumen Kontrak
b.         Addendum/CCO (contract change order)
c.         Time Schedule beserta realisasinya
d.        As Built Drawings (Gambar sesuai yang terbangun)
e.         Laporan Pemeriksaan Laboratorium/Hasil Pengujian (0%-100%)
f.          Kumpulan Laporan Harian, Mingguan, Bulanan
g.         Laporan Khusus
h.         Berita Acara Pembayaran
i.           Berita Acara Serah Terima I / PHO
j.           Berita Acara Serah Terima II / FHO
k.         Laporan Akhir Proyek
l.           Catatan Fotografis/Dokumentasi


luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Recent Posts