- Artikel yang ingin dikirim ke kami harus original bukan dari copy paste dari artikel blog/website lain atau kalau bisa artikel dengan kata - kata sendiri :)
- Tema artikel adalah semua tentang Teknik Sipil atau Arsitekture, seperti informasi, fakta, foto, berita, tips tentang bangunan dll :)
- Setelah artikel anda selesai sebagai kredit tolong isikan sumber seperti akun fb, twitter, instagram dll (jika ada) agar yang melihat artikel anda mengetahui bahwa anda penulis artikel tersebut. :)
- Jika anda mempunyai produk atau iklan yang ingin di publikasikan bisa isikan di bawah artikel anda sebagai kredit atas artikel anda :)
- Panjang Artikel max 3 kertas A4 :)
- Artikel dikirim dengan format word atau tulis di email :)
- Pengiriman artikel melalui email : inbox_aris@yahoo.com
- setelah artikel anda dikirim bisa sms 085738441046 agar cepat bisa kami cek & posting.
Kamis, 16 April 2015
Indahnya Berbagi Ilmu Teknik Sipil & Arsitekture
Cara mengirim artikel di infotekniksipil
Plastisitas Tanah
PLASTISITAS TANAH
Tanah berbutir halus pada umumnya mempunyai ciri -
ciri plastis yaitu dapat diubah bentuknya sesuai dengan keinginan kita tanpa
terjadi retak, kondisi ini berlangsung pada fase plastis tanah yang dapat
ditentukan dari kadar airnya.
Tanah
berbutir halus pada umumnya mempunyai 4
fase atau 4 wujud tanah yaitu
1.
Fase kaku
2.
Fase semi plastis
3.
Fase Plastis
4.
Fase Cair
Ketiga
wujud / fase tanah ini yang berbeda-beda semuanya ditentukan oleh kandungan air
( kadar air ) yang berbeda-beda.
Pada kondisi kaku,
tanah berupa bongkahan padat yang kalau diremas dengan tangan dapat pecah
berantakan dan tanah akan menggelinding kalau diletakkan pada bidang miring.Kondisi
ini terjadi karena kadar airnya kecil (tanah agak kering ).
Pada fase semi
kaku,tanah masih dapat kita bentuk tetapi sudah timbul retak-retak pada
permukaannya, sedangkan pada fase kaku samasekali tanah tidak dapat kita bentuk
karena pecah berantakan.
Pada kondisi
plastis tanah dapat digiling dan dapat kita bentuk sesuai dengan yang kita
inginkan tanpa terjadi retak-retak.Kondisi ini dapat terjadi karena kadar
airnya berkecukupan
Pada kondisi fase
cair, tanah sifatnya seperti fluida yaitu dapat mengalir pada bidang miring
karena gaya gravitasi , kondisi ini terjadi karena kadar airnya berlebih.
Diantara
fase cair dengan fase plastis terdapat
batas kadar air minimum dimana tanah akan mulai mengalir batas ini disebut Batas Cair tanah yang
disimbulkan dengan LL (Liquid Limit ).Diantara fase plastis dengan fase semi kaku terdapat Batas
Plastis yang disimbulkan dengan PL (
Plastic Limit )dimana pada batas ini tanah dapat dibentuk tetapi sudah mulai
timbul retak-retak halus pada permukaannya. Diantara fase semi kaku dengan fase
kaku terdapat Batas Susut yang
disimbulkan dengan SL (Shrinkage Limit ) dimana pada batas ini volume tanah
akan mulai berhenti menyusut walaupun pengurangan kadar air terus dilakukan.
Plastisitas
tanah sangat tergantung dari rentang antara batas cair dengan batas plastis
yang disebut dengan Indeks Plastisitas ( IP ) dimana :
IP = LL-PL
Tanah yang mempunyai IP besar dikatakan tanah yang
mempunyai plastisitas tinggi yaitu tanah ini mudah dibentuk pada rentang
kondisi kadar air yang lebih besar.Dalam bidang rekayasa tanah semacam ini pada
umumnya tidak baik dan mempunyai kembang susut yang besar contoh misalnya tanah
lempung.
Sebaliknya
tanah yang rentang indeks plastisnya
kecil biasanya sulit dibentuk dan hanya dapat dibentuk pada rentang kondisi kadar air yang terbatas, tanah ini
mempunyai plastisitas yang kecil. Dalam bidang rekayasa tanah jenis ini baik
digunakan karena kembang susutnya kecil.Contoh ekstrim adalah tanah pasir
dimana rentang indeks plastisnya hampir = 0 yang artinya posisi batas cair dan
batas plastisnya hampir berhimpit sehingga tanah ini tidak memiliki fase
plastis, maka tanah pasir disebut dengan tanah non plastis.Demikian juga tanah
yang berasal dari penghancuran batuan disebut dengan tanah non plastis misalnya
abu batu, tumbukan batu-bata, tanah cadas, hancuran limestone dll.
Mekanika Tanah
Komposisi Tanah
Mekanika Tanah adalah ilmu yang mempelajari
gaya – gaya yang terjadi pada tanah
sehubungan dengan adanya beban
suatu bangunan yang bekerja padanya.
Tanah diartikan
dalam ilmu mekanika tanah adalah
menyangkut semua endapan alam mulai dari
butiran yang paling halus yaitu tanah lempung
( clay ) sampai butiran yang paling
kasar / besar yaitu berangkal (
batu-batu yang besar).Pengertian tanah dalam ilmu mekanika tanah lebih
berat dibedakan atas pembagian ukuran
butiran tanah saja (gradasi).
Jenis tanah
dibedakan atas gradasi butir :
Jenis tanah
|
Diameter butiran
|
- Berangkal (boulder ) > 20 cm
- Kerakal (coblestone ) 8 – 20 cm
- Kerikil ( gravel ) 2mm – 8cm
- Pasir kasar (coarse sand ) 0,6 mm – 2mm
- Pasir sedang (medium sand ) 0,2mm – 0,6mm
- Pasir halus ( fine sand ) 0,06 mm – 0,2 mm
- Lanau (silt ) 0,002mm – 0,06 mm
- Lempung (clay ) < 0,002mm
Kita tahu bahwa
semua bangunan rekayasa sipil berdiri diatas tanah dan tanah adalah suatu bahan
yang relatif lebih lemah kalau dibandingkan dengan komponen bahan
bangunan seperti beton,baja,batu dll.
Seringkali terjadi
suatu permasalahan pada bangunan yang
disebabkan oleh karena kegagalan pada tanah
sebagai pendukung terakhir dari seluruh berat bangunan,misalnya :
- Terjadinya keruntuhan pondasi karena kemampuan dukung tanah lebih kecil dibandingkan dengan beban bangunan.
- Terjadinya penurunan pondasi bangunan (settlement ) yang tidak merata yang mengakibatkan retak pada struktur bangunan.
- Terjadinya erosi/bahaya piping yang disebabkan oleh rembesan air pada bagian pondasi bangunan (khususnya pada bangunan-bangunan air ) yang menyebabkan keruntuhan pondasi.
- Terjadinya kelongsoran pada lereng tebing tanah yang dapat mengakibatkan kerugian material maupun jiwa.
- Konstruksi dinding penahan tebing tanah yang jebol.
- Permukaan jalan yang bergelombang akibat proses pemadatan tanah dasar yang tidak memenuhi persyaratan atau kondisi tanah dasar yang tidak baik
Kegagalan
– kegagalan tersebut disebabkan karena kita belum mengenali secara baik tanah
itu baik mengenai sifat – sifat fisis (index properties) maupun sifat – sifat
mekanisnya (engineering properties ),dan kita belum memanfaatkan sepenuhnya
dari kekuatan tanah tersebut untuk
kepentingan bidang rekayasa.
Sifat fisis tanah
(index properties) ialah ialah sifat
tanah dalam keadaan asli yang digunakan
untuk menentukan jenis tanah.
Yang termasuk sebagai sifat fisis tanah
antara lain : kadar air , berat jenis , Batas Atterberg, gradasi tanah.
Sifat mekanis
tanah (engineering properties) ialah
sifat reaksi tanah sehubungan dengan adanya pengaruh luar yang
bekerja padanya misalnya kalau tanah mendapatkan pembebanan,sifat ini digunakan
sebagai parameter dalam perencanaan
pondasi.
Yang termasuk sebagai sifat mekanis tanah antara lain : besaran-besaran konsolidasi misalnya Indek kompressi (Cc) ,
Koefisien daya kompresi (mv), koefisien konsolidasi (Cv) , besaran-basaran dari pengujian geser
misalnya sudut geser tanah (f), kohesi
( C ) , kepadatan kering tanah (gd) ,
CBR , permeabilitas.
Kalau kita sudah
mengenali baik sifat-sifat fisis maupun sifat-sifat mekanisnya maka kita dapat
mengetahui jenis tanah tersebut, proses ini disebut dengan klasifikasi tanah.
Selanjutnya kita
dapat menganalisis besarnya kemampuan tanah tersebut baik dalam keadaan asli
maupun setelah dilakukan peningkatan kemampuan misalnya
antara lain dengan proses pemadatan.
Rabu, 15 April 2015
Pengertian Manajemen Proyek Konstruksi
Pengertian
Manajemen
Proyek Konstruksi dapat dipisahkan menjadi 3 (tiga) kata yaitu Manajemen,
Proyek dan Konstruksi
Manajemen dapat diartikan sebagai kemampuan untuk
mengelola pekerjaan dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan sekelompok
orang.
Secara umum Manajemen dapat artikan sebagai suatu Ilmu dan
Seni
-
Manajemen dalam pengertian sebagai Ilmu : karena
Manajemen bisa dipelajari sama seperti ilmu pengetahuan lain umumnya
-
Manajemen dalam pengertian sebagai Seni : karena Manajemen
bersifat abstrak dimana pengembangan ketrampilan manajemen hanya dimungkinkan
dari bakat, kemampuan dan pengalaman dalam mengembangkan Seni Manajemen
Namun hasil yang terbaik akan diperoleh bila
Ilmu dan Seni dalam manajemen itu bertindak saling melengkapi (complementary).
Jadi pengertian manajemen dalam hal ini
adalah seni mengelola kegiatan-kegiatan untuk mencapai sasaran yang optimal
Proyek adalah suatu kegiatan berkesinambungan yang
dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai sasaran yang ditentukan dengan
waktu dan sumber daya yang terbatas di suatu lokasi tertentu
Konstruksi adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
pelaksanaan membangun suatu bangunan konstruksi
Dengan demikian Manajemen Proyek Konstruksi dapat
diartikan bagaimana cara mengelola suatu proyek pembangunan konstruksi
agar diperoleh hasil sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan dengan
melibatkan sekelompok orang yang masing-masing mempunyai kemampuan/keahlian
tertentu, sumber daya dan waktu yang terbatas di suatu lokasi tertentu.
Manajemen Proyek Konstruksi selanjutnya disebut Manajemen
Konstruksi saja.
Tujuan
Tujuan pokok dari Manajemen Konstruksi adalah mengelola pelaksanaan proyek
konstruksi sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil sesuai sasaran dengan
memenuhi 4Tyaitu : Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya dan Tertib
Administrasi. Penerapan Manajemen yang baik sangat penting dalam pelaksanaan konstruksi karena
menentukan keberhasilan pencapaian sasaran secara efektif dan efisien.
Ruang
Lingkup
Manajemen Konstruksi mempunyai ruang lingkup yang
cukup luas karena mencakup tahapan kegiatan sejak awal pelaksanaan kegiatan
proyek sampai akhir pelaksanaan yang berupa hasil pembangunan (suatu
konstruksi).
Kegiatan
manajemen dapat dikelompokkan pada bidang-bidang sebagai berikut :
a.
Perencanaan (Planning)
b.
Pengorganisasiaan (Organizing)
c.
Pelaksanaan (Actuating)
d.
Pengawasan (Controlling)
a.
Perencanaan (Planning)
Kegiatan
perencanaan meliputi perumusan persyaratan dari konstruksi yang akan dibangun,
pembuatan gambar rencana dan persyaratan teknis yang diperlukan
b.
Pengorganisasiaan (Organizing)
Kegiatan pengorganisasian berupa kegiatan mengatur
dan menyusun organisasi yang akan melaksanakan pembangunan, termasuk mengatur
hubungan kerja diantara unsur-unsur organisasi
c.
Pelaksanaan (Actuating)
Kegiatan
pelaksanaan meliputi kegiatan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dalam rangka
mewujudkan bangunan konstruksi yang akan dibangun. Dalam pelaksanaan pekerjaan
ini perlu diatur hubungan kerja antar pelaksana pembangunan serta selalu tunduk
dan taat pada peraturan dan ketentuan yang telah disepakati
d.
Pengawasan (Controlling)
Kegiatan
pengawasan dilakukan dengan tujuan agar hasil pelaksanaan pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
Selasa, 14 April 2015
Syarat-Syarat Umum Kontrak Proyek Konstruksi
Syarat-Syarat Umum Kontrak
Ketentuan-ketentuan
pokok yang dapat diterapkan pada semua jenis kontrak di atas adalah :
a.
Definisi
Definisi adalah uraian atau pengertian mengenai
istilah-istilah yang digunakan dalam kontrak. Istilah-istilah tersebut
dijelaskan dan diberi arti atau tafsiran sehingga isi kontrak mudah dipahami
oleh setia orang yangn membacanya dan tidak ditafsirkan atau diartikan lain.
b.
Penerapan
Penerapan adalah ketentuan bahwa syarat-syarat umum
dalam kontrak ini diterapkan secara lluas tetapi tidak boleh melanggar
ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak.
c.
Asal Barang dan Jasa
Asal barang
dan jasa adalah ketentuan mengenai penjelasan dari negara mana asal barang atau
jasa yang menjadi obyek perjanjian dalam kontrak. (tempat dimana barang itu
ditambang, tumbuh, atau diproduksi)
d.
Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Pengunaan
Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi adalah ketentuan mengenai penggunaan
dokumen-dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak,
misalnya ketentuan-ketentuan kontrak, spesifikasi tehnik, gambar-gambar, pola,
contoh serta informasi-informasi yang berkaitan dengan kontrak.]
e. Hak Paten, Hak Cipta, dan
Merek
Ketentuan yang mengatur
kewajiban penyedia barang/jasa untuk melindungi pengguna barang/jasa dari
segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran hak paten, hak
cipta dan merek.
a.
Jaminan
Ketentuan jaminan yang
disediakan oleh penyedia barang/jasa, yaitu :
i.
Jaminan uang muka adalah jaminan yang diberikan kepada
pengguna barang/jasa dalam rangka pengambilan uangn muka dengan nilai minimal
100% dari besarnya uang muka.
ii.
Jaminan pelaksanaan adalah jaminan yang diberikan
kepada pengguna barang/jasa sebelum dilakukan penanda-tanganan kontrak dengan
besar jaminan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
iii.
Besarnya jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang
dinilai terlalu rendah lebih kecil dari 80% Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
dinaikkan menjadi : x% (80% HPS) dimana x adalah persentase jaminan pelaksanaan
yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
iv.
Jaminan pemeliharaan adalah jaminan yang diberikan
kepada pengguna barang/jasa setelah diselesaikannya pekerjaan, dengan masa
jaminan pemeliharaan ditentukan oleh kedua belah pihak.
b.
Asuransi
Pihak penyedia barang/jasa harus mengasuransikan semua
barang, dan peralatan-peralatan yang dipakai, pelaksanaan pekerjaan, serta
pekerja-pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak atas segala resiko yaitu
kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat
diduga.
c. Pembayaran
Pembayaran adalah ketentuan menngenai cara-cara pembayaran
dan termin pembayaran serta mata uang yang digunakan dalam pembayaran tersebut.
i. Harga
Harga adalah ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan
oleh pengguna barang/jasa kepada penyedia barang/jasa atas pelaksanaan
pekerjaan dalam kontrak.
j.
Amandemen Kontrak
Amandemen kontrak adalah ketentuan
mengenai perubahan kontrak yang dapat terjadi apabila :
1.
Perubahan pekerjaan karena disebabkan oleh sesuatu hal
yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga merubah lingkup pekerjaan
dalam kontrak.
2.
Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaaan akibat adanya
perubahan pekerjaan/pesanan.
3.
Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan
pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan.
k. Hak
dan Kewajiban para Pihak
1.
Hak dan Kewajiban Pihak Pengguna Barang/Jasa :
Mengawasi
dan memeriksa pekerjaaan, meminta laporan-laopran secara periodik, membayar
pekerjaan sesuai dengan harga kontrak, memberi fasilitas yang menunjang
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
2.
Hak dan Kewajiban Pihak Penyedia Barang/Jasa
Menerima
pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai harga kontrak, berhak meminta
fasilitas yang dapat menunjang kelancaran pelaksaaan pekerjaaan, membuat dan
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik, melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal, memberikan keterengan-keterangan
yang diperlukan untuk pemeriksaan, menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan
jadwal.
l.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah ketentuan mengenai
:
1)
Kapan kontrak mulai berlaku
2)
Kapan pekerjaan mulai dilaksanakan
3)
Kapan penyerahan hasil pekerjaan dari pihak penyedia
barang/jasa kepada pihak pengguna barang/jasa
m. Pengawasan
Pengawasan adalah ketentuan tentang
kewenangan pengguna barang/jasa melakukan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh pihak penyedia
barang/jasa. Pengguna barang/jasa dapat memerintahkan Pihak Ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan tidak dapat melakukan tugas tersebut.
n.
Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan adalah ketentuan
mengenai :
1)
Bagaimana jika terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan
pekerjaan oleh pihak penyedia barang/jasa atau pengguna barang/jasa dari jadwal
yang ditentukan dalam kontrak.
2)
Sanksi yang diberikan kepda pihak penyedia barang/jasa
jika terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaaan.
3)
Pengecualian dari ketentuan 2) karena terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan kahar (force majeure)
o. Keadaan Kahar
Yang
dimaksud dengan keadaan kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi
diluar kehendak para pihak sehingga pekerjaan/jasa yang telah ditentukan dalam
kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Yang
digolongkan keadaan kahar adalah : peperangan, kerusuhan revolusi, bencana alam
(banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit dan
angin topan), pemogokan, kebakaran dan gangguan industri lainnya.
p. Itikad Baik
Para pihak bertindak berdasarkan asas
salingpercaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak dan
setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan
masing-masing pihak.
q. Pemutusan
kontrak
Pemutusan kontrak adalah ketentuan mengenai kapan
kontrak dapat diputuskan, dibagi dua yaitu :
1)
Pemutusan kontrak oleh pihak penyedia barang/jasa
2)
Pemutusan kontrak oleh pihak pengguna barang/jasa
r. Penyelesaian perselisihan
Penyelesaian perselisihan atau sengketa
antara para pihak dalam kontrak yang diambil diserahkan kepada kesepakatan para
pihak dapat melalui pengadilan atau diluar pengadilan yaitu melalui musyawarah,
mediasi, konsiliasi atau Badan Arbitrase di Indonesia.
r.
Bahasa dan Hukum
Bahasa dan Hukum adalah ketentuan mengenai bahasa dan
hukum yang digunakan dalam kontrak. Bahasa dalam kontrak harus dalam Bahasa
Indonesia. Hukum yang digunakan adalah hukum Negara Indonesia.
t. Perpajakan
Perpajakan adalah ketentuan mengenai
perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
u. Korespondensi
Korespondensi adalah ketentuan mengenai semua korespondensi
dalam kontrak dapat berbentuk surat., telex, atau kawat dan ditujukan kepada
alamat dari para pihak.
v. Penggunaan
Penyedia Barang/Jasa Usaha Kecil/Koperasi Kecil
1) Apabila
penyedia barang/jasa yang ditunjuk adalah penyedia barang/jasa Usaha
Kecil/Koperasi Kecil maka dalam kontrak dimuat ketentuan pekerjaan tersebut
harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia barang/jasa yang ditunjuk dan dilarang
diserahkan kepada pihak lain
2) Apabila
penyedia barang/jasa yang ditunjuk adalah penyedia barang/jasa bukan Usaha
Kecil/Koperasi Kecil maka dalam kontrak dimuat :
a. Penyedia
barang/jasa wajib bekerja sama dengan penyedia barang/jasa Usaha Kecil
setempat, antara lain dengan mensub-kontrakkan sebagian pekerjaannya.
b. Dalam
melaksanakan kewajiban diatas penyedia barang/jasa terpilih tetap
bertanggung-jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut
c. Bentuk
kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan, dilarang mensub-kontrakkan
seluruh pekerjaan tersebut.
d. Membuat
laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
Minggu, 12 April 2015
Pemutusan Kontrak Proyek Konstruksi
Pemutusan Kontrak
Pemutusan kontrak yang telah dibuat dengan sah dapat terjadi karena
hal-hal sebagai berikut :
1.
Pekerjaan telah diselesaikan
Adalah merupakan cara terbaik untuk mengakhiri kontrak yaitu bila kedua
belah pihak telah melaksanakan kewajibannya dan telah menerima hak-haknya
sebagaimana tercantum dalam kontrak. Misalnya dalam pekerjaan konstruksi, pihak
kontraktor telah menyelesaikan seluruh pekerjaan konstruksi serta
menyerahkannya kepada pemilik dan sebaliknya pemilik membayar jasa kontraktor
sebagaimana telah diatur dalam kontrak.
2.
Kesepakatan bersama
Pemutusan kontrak sebelum berakhirnya masa kontrak dilakukan
atas dasar kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.
Kondisi semacam ini bisa saja terjadi karena hal-hal tertentu, misalnya akibat
terjadi perang atau gangguan keamanan lainnya.
3.
Ketidakmampuan
pelaksanaan kontrak
Apabila salah
satu pihak tidak mampu untuk melaksanakan atau meneruskan kontrak maka pihak
lainnya dapat memutuskan Kontrak dengan memberikan sanksi kepada yang
diputuskan kontraknya sesuai isi surat
perjanjian yang disepakati. Oleh karena itu sebelum penandatanganan kontrak,
kedua pihak harus memperhitungkan segala kemungkinan yang dapat mempersulit
pelaksanaan pekerjaan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian atas sanksi yang
diberikan.
4.
Pelanggaran kontrak
Pelanggaran kontrak terjadi apabila salah satu pihak yang terlibat dalam
kontrak lalai atau tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam kontrak. Dalam
kondisi demikian, pihak yang dirugikan berhak menuntut pihak lain melalui jalur
hukum.
Sistem Kontrak Proyek Konstruksi
Sistem Kontrak
Berdasarkan
Keppres RI No 80 tahun 2003, Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas :
a. berdasarkan
bentuk imbalan
1.
Lum Sum
2.
Harga Satuan
3.
Gabungan lum sum dan harga satuan
4.
Terima jadi (turn key)
5.
Persentase
b.
berdasarkan jangka waktu pelaksanaan
6. tahun
tunggal
7. tahun
jamak
c. berdasarkan
jumlah pengguna barang/jasa
8. kontrak pengadaan tunggal
9. kontrak pengadaan bersama
Kontrak Lum
Sum
Kontrak
Lum Sum adalah kontrak pengadaan
barang/jasa atas penyesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan
jumlah harga yang pasti dan tetap serta
semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut
sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak Harga
Satuan
Kontrak
Harga Satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan
tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.,
yang volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara sedangkan
pembayarannya akan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume
pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak gabungan lum sum dan harga satuan
Kontrak
gabungan lum sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lum
sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
Kontrak
Terima Jadi
Kontrak
Terima Jadi adalah kontrak pengadaan
barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Kontrak persentase
Kontrak
persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi
atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan
menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan
fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
Kontrak tahun tunggal
Kontrak
tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran
untuk masa 1 tahu anggaran.
Kontrak tahun jamak
Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1
(satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan
untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai oleh
APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBD
Kabupaten/Kota
Kontrak
pengadaan tunggal
Kontrak pengadaan tunggal adalah
kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek denga n penyedia barang/jasa
tertentu untuk menyelessaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu
Kontrak Pengadaan Bersama
Kontrak Pengadaan Bersama adalah
kontrak antara beberapa Unit Kerja atau beberapa Proyek dengan Penyedia
barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu
tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing Unit
Kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama. Sistem Kontrak
Berdasarkan
Keppres RI No 80 tahun 2003, Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas :
a. berdasarkan
bentuk imbalan
1.
Lum Sum
2.
Harga Satuan
3.
Gabungan lum sum dan harga satuan
4.
Terima jadi (turn key)
5.
Persentase
b.
berdasarkan jangka waktu pelaksanaan
6. tahun
tunggal
7. tahun
jamak
c. berdasarkan
jumlah pengguna barang/jasa
8. kontrak pengadaan tunggal
9. kontrak pengadaan bersama
Kontrak Lum
Sum
Kontrak
Lum Sum adalah kontrak pengadaan
barang/jasa atas penyesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan
jumlah harga yang pasti dan tetap serta
semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut
sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak Harga
Satuan
Kontrak
Harga Satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan
tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.,
yang volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara sedangkan
pembayarannya akan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume
pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak gabungan lum sum dan harga satuan
Kontrak
gabungan lum sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lum
sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
Kontrak
Terima Jadi
Kontrak
Terima Jadi adalah kontrak pengadaan
barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Kontrak persentase
Kontrak
persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi
atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan
menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan
fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
Kontrak tahun tunggal
Kontrak
tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran
untuk masa 1 tahu anggaran.
Kontrak tahun jamak
Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1
(satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan
untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai oleh
APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBD
Kabupaten/Kota
Kontrak
pengadaan tunggal
Kontrak pengadaan tunggal adalah
kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek denga n penyedia barang/jasa
tertentu untuk menyelessaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu
Kontrak Pengadaan Bersama
Kontrak Pengadaan Bersama adalah
kontrak antara beberapa Unit Kerja atau beberapa Proyek dengan Penyedia
barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu
tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing Unit
Kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
Sabtu, 11 April 2015
Isi Kontrak Proyek Konstruksi
Isi Kontrak
Pada
dasarnya isi kontrak harus disusun dengan terperinsi, lengkap dan jelas
sehingga semua kepentingan dari pihak-pihak yang terlibat dapat terlindungi dan
masing-masing pihak dapat memahami kewajiban-kewajiban serta hak-haknya
sehingga selanjutnya bisa melaksanakan kontrak.
Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003, Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
1.
Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang
jelas mengenai jenis dan jumlahnya.
2.
Hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam
perjanjian
3.
Nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat
pembayaran
4.
Persyaratan dan Spesifikasi teknis yang jelas dan
terinci
5.
Tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan demgan
disertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat
penyerahannya.
6.
Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan
7.
Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
8.
Penyelesaian perselisihan
Kontrak terdiri dari :
1. Surat
Perjanjian
Kerangka surat
perjanjian pengadaan Barang/jasa terdiri dari :
a. Pembukaaan
Pembukaan adalah bagian dari surat
perjanjian yang meliputi :
1)
Hari, Tanggal dan Bulan serta Tahun Kontrak ditanda
tangani
2)
Identitas dari pihak yang menandatangani Kontrak
3)
Jenis pekerjaan yang akan dikontrakkan
b. Isi
1) Pernyataan
kesepakatan para pihak untuk membuat kontrak
2)
Pernyataan kesepakatan para pihak mengenai harga
kontrak
3)
Pernyataan bahwa seluruh ungkapan dalam perjanjian
harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak
4)
Pernyataan lampiran dokumen apa saja yang dianggap
sebagai yang tidak terpisahkan dari kontrak
5)
Pernyataan apabila terjadi pertentangan pada dokumen
satu dengan dokumen lain dalam kontrak maka yang dipakai adalah dokumen
berdasarkan urutan yang telah disebutkan dalam kontrak
6)
Pernyataan kesepakatan dari para pihak untuk
melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
7)
Pernyataan jangka waktu pelaksanaan kontrak
8)
Pernyataan efektifnya kontrak
c.
Penutup
Penutup adalah bagian kontrak yang ditandatangani oleh para pihak
2) Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentusn
sbb:
a.
para pihak yang menandatangani kontrak
b.
pokok pekerjaan yang diperjanjikan
c.
hak dan kewajiban para pihak
d.
nilai atau harga kontrak
e.
persyaratan dan spesifikasi teknis
f.
tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan
g.
jaminan teknis/hasil pekerjaan
h.
ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi
i.
ketentuan mengenai pemutusan kontrak
j.
Ketentuan mengenai keadaan memaksa
k.
Ketentuan mengenai kewajiban para pihak
l.
Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
m.
Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan
lingkungan
n.
Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan
Contoh Surat perjanjian/Kontrak dapat dilihat pada lampiran bab ini, yang
diambil untuk pelaksanaan pembangunan konstruksi. Surat perjanjian ini merupakan salah satu
komponen dari Dokumen Kontrak yang sudah dibahas pada Bab IV.
Kontrak Proyek Konstruksi
KONTRAK
Pengertian
Kontrak
adalah suatu perjanjian/ kesepakatan resmi yang tertulis antara dua pihak atau
lebih untuk saling mengikatkan diri secara hukum dan bersama-sama semua pihak
yang terikat dalam kontrak tersebut menjalankan hak dan kewajiban sesuai
ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan dan
pelaksanaan kontrak adalah untuk menyamakan pola pikir, pengertian, dan memberi
pedoman sehingga memudahkan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak untuk
menyusun, memeriksa, dan melaksanakan perjanjian yang dibuat sehingga sesuai
dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku di tempat tersebut.
Landasan Hukum Kontrak
Setiap
negara mempunyai undang-undang yang mengatur kontrak dan transaksi.
Undang-undang inilah yang menjadi landasan hukum dari suatu perjanjian
pemborongan. Setiap tindakan yang dilakukan dan setiap transaksi antara dua
individu atau lebih akan berlangsung dalam batasan-batasam hukum yang termuat
dalam undang-undang tersebut.
Keabsahan
Kontrak
Persyaratan
utama dari segi hukum yang menentukan keabsahan sebuah kontrak adalah sebagai
berikut :
1)
Keseimbangan
Di dalam hukum, Kontrak adalah suatu kesepakatan
unuk mempertukarkan sesuatu benda/jasa dengan benda/jasa lainnya yang seimbang.
contoh : sebuah bangunan jadi ditukarkan dengan imbalan sejumlah uang atau
pengadaan barang-barang juga ditukar dengan sejumlah uang).
2)
Legalitas
Kontrak hanya dapat dibuat untuk suatu tujuan yang
tidak melanggar hokum (legal). Jika yang terjadi sebaliknya maka kontrak
tersebut dengan sendirinya batal (tidak berlaku).
3)
Niat dan Kesungguhan
Pihak-puhak yang terlibat dalam kontrak harus secara
sadar mempunyai niat dan bersungguh-sungguh mengikatkan diri dalam sebuah
perjanjian.
4)
Status
Semua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian
harus berstatus jelas secara hukum misalnya : yang bersangkutan sudah dewasa
serta sehat jasmani dan rohani.
5)
Kesepakatan
Pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak harus
mempunyai kesepakatan terhadap isi kontrak dan tidak boleh atas dasar pemaksaan
atau penipuan.
6)
Tidak ada kesalahan prinsip
Kesalahan yang prinsip dapat mempengaruhi keabsahan
suatu kontrak dan bisa membatalkan kontrak, misalnya : identitas/status pihak
yang terlibat salah.
7)
Pernyataan Palsu
Bila
salah satu pihak memberikan keterangan/pernyataan yang tidak benar/palsu akan
mempengaruhi keabsahan kontrak
Rabu, 08 April 2015
Dokumen Pelaksanaan Proyek
Dokumen Pelaksanaan Proyek
Yang dimaksud dengan Dokumen Pelaksanaan Proyek
adalah Dokumen Kontrak serta semua Laporan dan Berita Acara yang dihasilkan
selama pelaksanaan Proyek hingga penyerahan proyek.
Yang
termasuk dalam Dokumen Pelaksanaan Proyek adalah sebagai berikut :
a.
Dokumen Kontrak
b.
Addendum/CCO (contract change order)
c.
Time Schedule beserta realisasinya
d.
As Built Drawings (Gambar sesuai yang terbangun)
e.
Laporan Pemeriksaan Laboratorium/Hasil Pengujian
(0%-100%)
f.
Kumpulan Laporan Harian, Mingguan, Bulanan
g.
Laporan Khusus
h.
Berita Acara Pembayaran
i.
Berita Acara Serah Terima I / PHO
j.
Berita Acara Serah Terima II / FHO
k.
Laporan Akhir Proyek
l.
Catatan Fotografis/Dokumentasi