Pemutusan Kontrak
Pemutusan kontrak yang telah dibuat dengan sah dapat terjadi karena
hal-hal sebagai berikut :
1.
Pekerjaan telah diselesaikan
Adalah merupakan cara terbaik untuk mengakhiri kontrak yaitu bila kedua
belah pihak telah melaksanakan kewajibannya dan telah menerima hak-haknya
sebagaimana tercantum dalam kontrak. Misalnya dalam pekerjaan konstruksi, pihak
kontraktor telah menyelesaikan seluruh pekerjaan konstruksi serta
menyerahkannya kepada pemilik dan sebaliknya pemilik membayar jasa kontraktor
sebagaimana telah diatur dalam kontrak.
2.
Kesepakatan bersama
Pemutusan kontrak sebelum berakhirnya masa kontrak dilakukan
atas dasar kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.
Kondisi semacam ini bisa saja terjadi karena hal-hal tertentu, misalnya akibat
terjadi perang atau gangguan keamanan lainnya.
3.
Ketidakmampuan
pelaksanaan kontrak
Apabila salah
satu pihak tidak mampu untuk melaksanakan atau meneruskan kontrak maka pihak
lainnya dapat memutuskan Kontrak dengan memberikan sanksi kepada yang
diputuskan kontraknya sesuai isi surat
perjanjian yang disepakati. Oleh karena itu sebelum penandatanganan kontrak,
kedua pihak harus memperhitungkan segala kemungkinan yang dapat mempersulit
pelaksanaan pekerjaan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian atas sanksi yang
diberikan.
4.
Pelanggaran kontrak
Pelanggaran kontrak terjadi apabila salah satu pihak yang terlibat dalam
kontrak lalai atau tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam kontrak. Dalam
kondisi demikian, pihak yang dirugikan berhak menuntut pihak lain melalui jalur
hukum.
0 komentar:
Posting Komentar