Minggu, 12 April 2015

Pemutusan Kontrak Proyek Konstruksi

Pemutusan Kontrak

Pemutusan kontrak yang telah dibuat dengan sah dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut :
1.      Pekerjaan telah diselesaikan
Adalah merupakan cara terbaik untuk mengakhiri kontrak yaitu bila kedua belah pihak telah melaksanakan kewajibannya dan telah menerima hak-haknya sebagaimana tercantum dalam kontrak. Misalnya dalam pekerjaan konstruksi, pihak kontraktor telah menyelesaikan seluruh pekerjaan konstruksi serta menyerahkannya kepada pemilik dan sebaliknya pemilik membayar jasa kontraktor sebagaimana telah diatur dalam kontrak.

2.      Kesepakatan bersama
      Pemutusan kontrak sebelum berakhirnya masa kontrak dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak. Kondisi semacam ini bisa saja terjadi karena hal-hal tertentu, misalnya akibat terjadi perang atau gangguan keamanan lainnya.

3.      Ketidakmampuan pelaksanaan kontrak
Apabila salah satu pihak tidak mampu untuk melaksanakan atau meneruskan kontrak maka pihak lainnya dapat memutuskan Kontrak dengan memberikan sanksi kepada yang diputuskan kontraknya sesuai isi surat perjanjian yang disepakati. Oleh karena itu sebelum penandatanganan kontrak, kedua pihak harus memperhitungkan segala kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan pekerjaan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian atas sanksi yang diberikan.

4.      Pelanggaran kontrak
Pelanggaran kontrak terjadi apabila salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak lalai atau tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam kontrak. Dalam kondisi demikian, pihak yang dirugikan berhak menuntut pihak lain melalui jalur hukum.


0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Recent Posts