Syarat-Syarat Umum Kontrak
Ketentuan-ketentuan
pokok yang dapat diterapkan pada semua jenis kontrak di atas adalah :
a.
Definisi
Definisi adalah uraian atau pengertian mengenai
istilah-istilah yang digunakan dalam kontrak. Istilah-istilah tersebut
dijelaskan dan diberi arti atau tafsiran sehingga isi kontrak mudah dipahami
oleh setia orang yangn membacanya dan tidak ditafsirkan atau diartikan lain.
b.
Penerapan
Penerapan adalah ketentuan bahwa syarat-syarat umum
dalam kontrak ini diterapkan secara lluas tetapi tidak boleh melanggar
ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak.
c.
Asal Barang dan Jasa
Asal barang
dan jasa adalah ketentuan mengenai penjelasan dari negara mana asal barang atau
jasa yang menjadi obyek perjanjian dalam kontrak. (tempat dimana barang itu
ditambang, tumbuh, atau diproduksi)
d.
Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Pengunaan
Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi adalah ketentuan mengenai penggunaan
dokumen-dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak,
misalnya ketentuan-ketentuan kontrak, spesifikasi tehnik, gambar-gambar, pola,
contoh serta informasi-informasi yang berkaitan dengan kontrak.]
e. Hak Paten, Hak Cipta, dan
Merek
Ketentuan yang mengatur
kewajiban penyedia barang/jasa untuk melindungi pengguna barang/jasa dari
segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran hak paten, hak
cipta dan merek.
a.
Jaminan
Ketentuan jaminan yang
disediakan oleh penyedia barang/jasa, yaitu :
i.
Jaminan uang muka adalah jaminan yang diberikan kepada
pengguna barang/jasa dalam rangka pengambilan uangn muka dengan nilai minimal
100% dari besarnya uang muka.
ii.
Jaminan pelaksanaan adalah jaminan yang diberikan
kepada pengguna barang/jasa sebelum dilakukan penanda-tanganan kontrak dengan
besar jaminan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
iii.
Besarnya jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang
dinilai terlalu rendah lebih kecil dari 80% Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
dinaikkan menjadi : x% (80% HPS) dimana x adalah persentase jaminan pelaksanaan
yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
iv.
Jaminan pemeliharaan adalah jaminan yang diberikan
kepada pengguna barang/jasa setelah diselesaikannya pekerjaan, dengan masa
jaminan pemeliharaan ditentukan oleh kedua belah pihak.
b.
Asuransi
Pihak penyedia barang/jasa harus mengasuransikan semua
barang, dan peralatan-peralatan yang dipakai, pelaksanaan pekerjaan, serta
pekerja-pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak atas segala resiko yaitu
kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat
diduga.
c. Pembayaran
Pembayaran adalah ketentuan menngenai cara-cara pembayaran
dan termin pembayaran serta mata uang yang digunakan dalam pembayaran tersebut.
i. Harga
Harga adalah ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan
oleh pengguna barang/jasa kepada penyedia barang/jasa atas pelaksanaan
pekerjaan dalam kontrak.
j.
Amandemen Kontrak
Amandemen kontrak adalah ketentuan
mengenai perubahan kontrak yang dapat terjadi apabila :
1.
Perubahan pekerjaan karena disebabkan oleh sesuatu hal
yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga merubah lingkup pekerjaan
dalam kontrak.
2.
Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaaan akibat adanya
perubahan pekerjaan/pesanan.
3.
Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan
pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan.
k. Hak
dan Kewajiban para Pihak
1.
Hak dan Kewajiban Pihak Pengguna Barang/Jasa :
Mengawasi
dan memeriksa pekerjaaan, meminta laporan-laopran secara periodik, membayar
pekerjaan sesuai dengan harga kontrak, memberi fasilitas yang menunjang
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
2.
Hak dan Kewajiban Pihak Penyedia Barang/Jasa
Menerima
pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai harga kontrak, berhak meminta
fasilitas yang dapat menunjang kelancaran pelaksaaan pekerjaaan, membuat dan
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik, melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal, memberikan keterengan-keterangan
yang diperlukan untuk pemeriksaan, menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan
jadwal.
l.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah ketentuan mengenai
:
1)
Kapan kontrak mulai berlaku
2)
Kapan pekerjaan mulai dilaksanakan
3)
Kapan penyerahan hasil pekerjaan dari pihak penyedia
barang/jasa kepada pihak pengguna barang/jasa
m. Pengawasan
Pengawasan adalah ketentuan tentang
kewenangan pengguna barang/jasa melakukan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh pihak penyedia
barang/jasa. Pengguna barang/jasa dapat memerintahkan Pihak Ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan tidak dapat melakukan tugas tersebut.
n.
Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan adalah ketentuan
mengenai :
1)
Bagaimana jika terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan
pekerjaan oleh pihak penyedia barang/jasa atau pengguna barang/jasa dari jadwal
yang ditentukan dalam kontrak.
2)
Sanksi yang diberikan kepda pihak penyedia barang/jasa
jika terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaaan.
3)
Pengecualian dari ketentuan 2) karena terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan kahar (force majeure)
o. Keadaan Kahar
Yang
dimaksud dengan keadaan kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi
diluar kehendak para pihak sehingga pekerjaan/jasa yang telah ditentukan dalam
kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Yang
digolongkan keadaan kahar adalah : peperangan, kerusuhan revolusi, bencana alam
(banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit dan
angin topan), pemogokan, kebakaran dan gangguan industri lainnya.
p. Itikad Baik
Para pihak bertindak berdasarkan asas
salingpercaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak dan
setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan
masing-masing pihak.
q. Pemutusan
kontrak
Pemutusan kontrak adalah ketentuan mengenai kapan
kontrak dapat diputuskan, dibagi dua yaitu :
1)
Pemutusan kontrak oleh pihak penyedia barang/jasa
2)
Pemutusan kontrak oleh pihak pengguna barang/jasa
r. Penyelesaian perselisihan
Penyelesaian perselisihan atau sengketa
antara para pihak dalam kontrak yang diambil diserahkan kepada kesepakatan para
pihak dapat melalui pengadilan atau diluar pengadilan yaitu melalui musyawarah,
mediasi, konsiliasi atau Badan Arbitrase di Indonesia.
r.
Bahasa dan Hukum
Bahasa dan Hukum adalah ketentuan mengenai bahasa dan
hukum yang digunakan dalam kontrak. Bahasa dalam kontrak harus dalam Bahasa
Indonesia. Hukum yang digunakan adalah hukum Negara Indonesia.
t. Perpajakan
Perpajakan adalah ketentuan mengenai
perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
u. Korespondensi
Korespondensi adalah ketentuan mengenai semua korespondensi
dalam kontrak dapat berbentuk surat., telex, atau kawat dan ditujukan kepada
alamat dari para pihak.
v. Penggunaan
Penyedia Barang/Jasa Usaha Kecil/Koperasi Kecil
1) Apabila
penyedia barang/jasa yang ditunjuk adalah penyedia barang/jasa Usaha
Kecil/Koperasi Kecil maka dalam kontrak dimuat ketentuan pekerjaan tersebut
harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia barang/jasa yang ditunjuk dan dilarang
diserahkan kepada pihak lain
2) Apabila
penyedia barang/jasa yang ditunjuk adalah penyedia barang/jasa bukan Usaha
Kecil/Koperasi Kecil maka dalam kontrak dimuat :
a. Penyedia
barang/jasa wajib bekerja sama dengan penyedia barang/jasa Usaha Kecil
setempat, antara lain dengan mensub-kontrakkan sebagian pekerjaannya.
b. Dalam
melaksanakan kewajiban diatas penyedia barang/jasa terpilih tetap
bertanggung-jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut
c. Bentuk
kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan, dilarang mensub-kontrakkan
seluruh pekerjaan tersebut.
d. Membuat
laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.
0 komentar:
Posting Komentar