Unsur-unsur Proyek
Semua
orang-orang/Badan yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi disebut
unsur-unsur proyek. Unsur-nnsur / Pihak yang terlibat dalam proyek adalah :
1.
Pemberi Tugas/Owner/Pemilik Proyek
Ialah perorangan/Badan Instansi Pemerintah atau Swasta
yang mempunyai ide, kebutuhan memberikan/menyeruh memberikan pekerjaan
pembangunan (proyek) serta membiayai kegiatan Proyek tersebut.
Contoh : Orang yang akan membangun rumah tinggal,
Dep.PU, Dep. P&K,. Perusahaan akan membuat Hotel, Restaurant, Toko dsb.
2.
Konsultan Perencana
Ialah
perorangan/badan Hukum yang membuat studi tentang perencanaan atau perencanaan
teknis lengkap dari suatu pembangunan konstruksi berdasarkan ide dan kebutuhan
Pemilik Proyek serta menyesuaikan dengan latar belakang keahliannya.
Contoh
: Atelir 6, PT. Perentjana Djaja, PT.
Bina Cipta, Arsitek freelance dsb.
3.
Kontraktor
Ialah perorangan/Badan Hukum yang menerima dan
melaksanakan pekerjaan proyek menurut biaya yang tersedia dan sesuai dengan
waktu, spesifikasi serta gambar rencana yang telah ditetapkan.
Contoh : PT. Tunas Jaya Sanur, PT. Hutama Karya, PT.
Waskita Karya, Pemborong dsb.
4.
Konsultan Pengawas
Ialah
perorangan/ Badan Hukum yang mengadakan pengawasan menyeluruh terhadap
pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh Kontraktor agar sesuai
dengan waktu, spesifikasi dan gambar yang telah ditetapkan.
Contoh : Sama dengan Konsultan Perencana karena
umumnya konsultan perencana juga berfungsi sebagai konsultan pengawas.
0 komentar:
Posting Komentar