Daftar Kuantitas/Bill of Quantity/BQ
Daftar Kuantitas memuat jenis pekerjaan, volume dan
satuan pengukuran dari semua item pekerjaan yang akan dilaksanakan. Volume
pekerjaan ini dihitung oleh Perencana berdasarkan gambar rencana yang telah
disetujui oleh pemberi tugas. Daftar kuantitas ini bisa diberikan kepada
Kontraktor sebagai bagian dari dokumen tender dan bisa pula tidak tergantung
dari sistem pelelangan yang diterapkan oleh panitia lelang.
Daftar kuantitas yang dikalikan dengan harga satuan
pekerjaan merupakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek yang disusun oleh
Perencana. RAB proyek yang disusun Perencana setelah disesuaikan dengan
kemampuan dan kondisi Pemilik Proyek untuk melakukan pelelangan akan ditetapkan
sebagai ”Harga Perkiraan Sendiri” (HPS).
HPS akan dipakai pedoman oleh pemilik proyek (owner) dalam mengevaluasi
penawaran dari Kontraktor.
Bila BQ diberikan kepada Kontraktor : akan menjadi
pedoman bagi Kontraktor dalam menyusun RAB penawaran dan akan memudahkan
panitia dalam evaluasi penawaran karena uraian jenis pekerjaan akan sama dan
volumenya sama sehingga hanya perlu mengevaluasi harga satuan dan total harga.
Waktu yang diperlukan untuk pengajuan penawaran juga lebih singkat. Umumnya
untuk jenis kontrak Unit Price.
Bila BQ tidak diberikan kepada Kontraktor maka tiap
kontraktor akan menghitungnya langsung dari gambar rencana yang diberikan
sehingga konsekwensinya akan ada perbedaan interpretasi yang akhirnya akan
menghasilkan perbedaan volume tiap-tiap jenis pekerjaan. Panitia harus
mengevaluasi volume, harga satuan dan total harga. Harus diberikan waktu yang cukup
untuk kontraktor dalam mengajukan penawaran. Umumnya untuk jenis kontrak
lump sum.
Keterangan-keterangan lain
Berupa Berita Acara penjelasan mengenai Dokumen Tender
yang diberikan saat pemberian penjelasan pekerjaan (Aanwyzing). Keterangan ini
bisa berupa gambar, tambahan/pengurangan keterangan tentang syarat-syarat
Administrasi maupun Teknis.
0 komentar:
Posting Komentar