Tugas dan
Kewajiban Unsur-unsur Proyek
Agar diperoleh hasil konstruksi
sesuai dengan yang direncanakan maka koordinasi dan kerjasama yang serasi
antara unsur-unsur proyek sangat diperlukan. Koordinasi dan kerjasama
didasarkan pada ketentuan-ketentuan/ persyaratan baik teknis maupun
administratif yang harus diikuti bersama. Disamping itu semua unsur-unsur
proyek harus melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing dengan baik.
Tugas
dan kewajiban Pemilik Proyek
(a)
Menuangkan kebutuhan dan ide kepada konsultan dari
tahap studi kelayakan hingga perencanaan sehingga dapat dibuatkan perencanaan
lengkap sesuai kebutuhan dan maksudnya
(b)
Menyediakan dan membayar sejumlah biaya yang
diperlukan untuk stusi, perencanaan, pengawasan
dan pembangunan fisik untuk terwujudnya suatu proyek.
(c)
Menerima dan menyetujui hasil pekerjaan konsultan
maupun kontraktor apabila sudah sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
(d)
Menentukan Tim Manajemen untuk mengoperasikan proyek
yang telah terwujud.
Tugas dan Kewajiban Konsultan Studi dan
Perencana
(a)
Pada Tahap Pra Studi Kelayakan
-
Mengumpulkan data dan informasi dari pihak lain yang
berhubungan dengan rencana Proyek
-
Membuat interpretasi secara garis besar terhadap
pedoman persyaratan
-
Melakukan analisis umum tentang pra kelayakan
-
Membantu Owner dalam penilaian/evaluasi umum terhadap
kelayakan Proyek
(b)
Pada Tahap Studi Kelayakan
-
Mengumpulkan data dan informasi langsung dari lapangan
maupun pihak lain sesuai rencana Proyek
-
Membuat rencana tapak/lay out
-
Membuat pra rencana dan perkiraan biaya
-
Melakukan analisis detail tentang kelayakan proyek
-
Membantu Owner dalam hal penilaian/evaluasi mendetail
terhadap kelayakan proyek
(c)
Pada Tahap Perencanaan
i.
Penyusunan Rencana Awal yang meliputi :
-
Membuat denah dan tampak konstruksi yang akan dibangun
-
Membuat perhitungan strukstur
ii.
Penyusunan Rencana Detail meliputi :
-
Membuat gambar potongan dan detail untuk Arsitektur,
Struktur dan M&E
-
Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat
-
Membuat rincian volume pekerjaan
-
Membuat RAB
-
Menyusun Dokumen Tender/Pelelangan
iii. Persiapan
Pelelangan meliputi :
-
Mempersiapkan Dokumen Tender
-
Membantu panitia pelelangan dalam menyusun jadwal dan
program pelelangan.
iv. Pelelangan
meliputi :
-
Memberikan penjelasan pekerjaan (Aanwyzing) pada
proses pelelangan
-
Menyusun Berita Acara penjelasan pekerjaan (Aanwyzing)
-
Membantu panitia pelelangan melaksanakan evaluasi
penawaran
-
Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila lelang
ulang
v.
Tahap Kontruksi
-
Memeriksa pelaksanaan pekerjaan secara berkala
-
Memberikan penjelasan dan pemecahan masalah desain
yang timbul selama masa konstruksi.
Tugas dan Kewajiban Konsultan Pengawas
(a)
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi
kwalitas dan kwantitas baik material, alat, tenaga kerja yang akan dipakai dan
hasil pekerjaannya.
(b)
Mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
(c)
Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di
lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan
(d)
Menyusun BA pekerjaan tambah kurang bilamana terdapat
perubahan volume pekerjaan
(e)
Menyusun BA persetujuan kemajuan pekerjaan untuk
pembayaran termin, pemeliharaan pekerjaan serta serah terima pekerjaan
(f)
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala
dan membuat laporan harian, mingguan, bulanan untuk pekerjaan pengawasan dengan
masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan kontruksi yang dibuat oleh kontraktor.
(g)
Memeriksa dan menyetujui gambar-gambar kerja (shop
drawings) dan gambar sesuai yang terbangun (as bult drawings)
(h)
Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-catat
pekerjaan selama pemeliharaan
(i)
Membantu pemilik proyek dalam pendaftaran. sarana untuk
umum dan keamanan Mis ; Hydrant, elevator, genset, listrik dsb.
Tugas dan Kewajiban Kontraktor
(a)
Melaksanakan pekerjaan berdasarkan surat perjanjian pekerjaan dan dokumen kontak
yang meliputi gambar-gambar rencana, RKS, BA penjelasan pekerjaan (Aanwyzing)
dan peraturan/syarat-syarat yang ditetapkan
(b)
Membuat dan mengajukan gambar-gambar kerja (shop
drawing) dan gambar sesuai yang terbangun (as built drawings) kepada Konsultan
pengawas
(c)
Mengikuti dan melaksanakan segala petunjuk/perubahan
yang diminta oleh konsultan pengawas maupun owner dan akan dihitung dalam
pekerjaan tambah kurang
(d)
Mengikuti rapat lapangan serta melaksanakan semua
prosedur administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas
(e)
Menyerahkan pekerjaan apabila pekerjaan telah selesai
secara keseluruhan atau per bagian pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku
Tugas dan
Kewajiban Unsur-unsur Proyek
Agar diperoleh hasil konstruksi
sesuai dengan yang direncanakan maka koordinasi dan kerjasama yang serasi
antara unsur-unsur proyek sangat diperlukan. Koordinasi dan kerjasama
didasarkan pada ketentuan-ketentuan/ persyaratan baik teknis maupun
administratif yang harus diikuti bersama. Disamping itu semua unsur-unsur
proyek harus melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing dengan baik.
Tugas
dan kewajiban Pemilik Proyek
(a)
Menuangkan kebutuhan dan ide kepada konsultan dari
tahap studi kelayakan hingga perencanaan sehingga dapat dibuatkan perencanaan
lengkap sesuai kebutuhan dan maksudnya
(b)
Menyediakan dan membayar sejumlah biaya yang
diperlukan untuk stusi, perencanaan, pengawasan
dan pembangunan fisik untuk terwujudnya suatu proyek.
(c)
Menerima dan menyetujui hasil pekerjaan konsultan
maupun kontraktor apabila sudah sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
(d)
Menentukan Tim Manajemen untuk mengoperasikan proyek
yang telah terwujud.
Tugas dan Kewajiban Konsultan Studi dan
Perencana
(a)
Pada Tahap Pra Studi Kelayakan
-
Mengumpulkan data dan informasi dari pihak lain yang
berhubungan dengan rencana Proyek
- Membuat interpretasi secara garis besar terhadap pedoman persyaratan
- Melakukan analisis umum tentang pra kelayakan
- Membantu Owner dalam penilaian/evaluasi umum terhadap kelayakan Proyek
- Membuat interpretasi secara garis besar terhadap pedoman persyaratan
- Melakukan analisis umum tentang pra kelayakan
- Membantu Owner dalam penilaian/evaluasi umum terhadap kelayakan Proyek
(b)
Pada Tahap Studi Kelayakan
-
Mengumpulkan data dan informasi langsung dari lapangan
maupun pihak lain sesuai rencana Proyek
-
Membuat rencana tapak/lay out
-
Membuat pra rencana dan perkiraan biaya
-
Melakukan analisis detail tentang kelayakan proyek
-
Membantu Owner dalam hal penilaian/evaluasi mendetail
terhadap kelayakan proyek
(c)
Pada Tahap Perencanaan
i.
Penyusunan Rencana Awal yang meliputi :
-
Membuat denah dan tampak konstruksi yang akan dibangun
-
Membuat perhitungan strukstur
ii.
Penyusunan Rencana Detail meliputi :
-
Membuat gambar potongan dan detail untuk Arsitektur,
Struktur dan M&E
-
Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat
-
Membuat rincian volume pekerjaan
-
Membuat RAB
-
Menyusun Dokumen Tender/Pelelangan
iii. Persiapan
Pelelangan meliputi :
-
Mempersiapkan Dokumen Tender
-
Membantu panitia pelelangan dalam menyusun jadwal dan
program pelelangan.
iv. Pelelangan
meliputi :
-
Memberikan penjelasan pekerjaan (Aanwyzing) pada
proses pelelangan
-
Menyusun Berita Acara penjelasan pekerjaan (Aanwyzing)
-
Membantu panitia pelelangan melaksanakan evaluasi
penawaran
-
Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila lelang
ulang
v.
Tahap Kontruksi
-
Memeriksa pelaksanaan pekerjaan secara berkala
-
Memberikan penjelasan dan pemecahan masalah desain
yang timbul selama masa konstruksi.
Tugas dan Kewajiban Konsultan Pengawas
(a)
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi
kwalitas dan kwantitas baik material, alat, tenaga kerja yang akan dipakai dan
hasil pekerjaannya.
(b)
Mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
(c)
Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di
lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
pekerjaan
(d)
Menyusun BA pekerjaan tambah kurang bilamana terdapat
perubahan volume pekerjaan
(e)
Menyusun BA persetujuan kemajuan pekerjaan untuk
pembayaran termin, pemeliharaan pekerjaan serta serah terima pekerjaan
(f)
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala
dan membuat laporan harian, mingguan, bulanan untuk pekerjaan pengawasan dengan
masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan kontruksi yang dibuat oleh kontraktor.
(g)
Memeriksa dan menyetujui gambar-gambar kerja (shop
drawings) dan gambar sesuai yang terbangun (as bult drawings)
(h)
Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-catat
pekerjaan selama pemeliharaan
(i)
Membantu pemilik proyek dalam pendaftaran. sarana untuk
umum dan keamanan Mis ; Hydrant, elevator, genset, listrik dsb.
Tugas dan Kewajiban Kontraktor
(a)
Melaksanakan pekerjaan berdasarkan surat perjanjian pekerjaan dan dokumen kontak
yang meliputi gambar-gambar rencana, RKS, BA penjelasan pekerjaan (Aanwyzing)
dan peraturan/syarat-syarat yang ditetapkan
(b)
Membuat dan mengajukan gambar-gambar kerja (shop
drawing) dan gambar sesuai yang terbangun (as built drawings) kepada Konsultan
pengawas
(c)
Mengikuti dan melaksanakan segala petunjuk/perubahan
yang diminta oleh konsultan pengawas maupun owner dan akan dihitung dalam
pekerjaan tambah kurang
(d)
Mengikuti rapat lapangan serta melaksanakan semua
prosedur administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas
(e)
Menyerahkan pekerjaan apabila pekerjaan telah selesai
secara keseluruhan atau per bagian pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku
0 komentar:
Posting Komentar