Rabu, 08 April 2015

Dokumen Kontrak Proyek Konstruksi

Dokumen Kontrak

            Dalam pelaksanaan Konstruksi, Kontrak adalah Surat Perjanjian antara Pemberi Tugas (Owner) dengan Penerima Tugas (Kontraktor atau Konsultan), Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara Pemberi Tugas dan Penerima Tugas. Kontrak ini dibuat setelah dalam pengadaan barang/jasa terpilih satu perusahaan  sebagai pemenang dan telah pula melalui proses klarifikasi dan negosiasi akhir.
Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) yang dilampiri dengan dokumen tender dan lampiran lainnya disebut Dokumen Kontrak. Dokumen Kontrak digunakan untuk mengatur syarat-syarat administratif, teknis dan keuangan selama masa pelaksanaan hingga penyerahan Proyek. Isi Dokumen Kontrak adalah sebagai berikut :
  1. Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak)
  2. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
  3. Rencana Anggaran Biaya
  4. Gambar-gambar Rencana
  5. Berita Acara dan catatan-catatan yang disetujui kedua belah pihak saat klarifikasi dan negosiasi selama tender.
  6. Jaminan Pelaksanaan (5% x kontrak) (disembunyikan, pisah dengan a-e)
            Penjelasan isi tiap-tiap dokumen adalah sebagai berikut :
a.   Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak)
Isi Surat Perjanjian Pemborongan berupa pasal-pasal yang mengatur tentang :
·      Hari, Tanggal, Bulan dan tahun saat diadakan Kontrak
·      Nama, jabatan dan Alamat Pihak pemberi Tugas dan Penerima Tugas
·      Tujuan kontrak dan scope pekerjaan
·      Dasar pelaksanaan pekerjaan (referensi)
·      Direksi pekerjaan
·      Wakil Pemborong
·      Peralatan, Bahan dan Tenaga Kerja
·      Jenis dan Nilai Kontrak
·      Pajak
·      Cara pembayaran
·      Jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan
·      Sub Kontraktor
·      Asuransi-asuransi
·      Pekerjaan Tambah Kurang
·      Keselamatan dan Keamanan Kerja
·      Perubahan dan Addendum
·      Keadaan memaksa (Force Majeure)
·      Tempat Penyelesaian Perselisihan
·      Laporan dan Dokumentasi
·      Penggunaan  Barang dan Jasa Produksi Dalam Negeri
·      Kerjasama dengan rekanan golongan ekonomi lemah
·      Ketentuan Penutup

b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat

Lihat Dokumen Tender (Umum, Administrasi, Teknis)


c.  Rencana Anggaran Biaya
          RAB Kontrak ini adalah RAB penawaran yang sudah disesuaikan dengan klarifikasi dan negosiasi yang dilakukan oleh panitia Lelang dengan Pemenang. Sedang RAB penawaran merupakan daftar kuantitas yang telah diisi harga dan total harga yaitu perkalian antara volume dengan harga satuan. RAB ini dilengkapi dengan daftar analisa harga satuan serta daftar harga satuan upah, bahan  dan alat.
          Nilai RAB Kontrak terhadap RAB penawaran mungkin sama atau berbeda bila mengalami revisi, penambahan atau pengurangan saat klarifikasi dan negosiasi sampai disetujui kedua belah pihak (Pemilik Proyek & Kontraktor). Total nilai RAB yang disetujui kedua belah pihak ini sesudah termasuk PPN dan keuntungan kontraktor menjadi nilai total kontrak.
d. Gambar-gambar Rencana
Lihat Dokumen Tender

e. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwyzing)
Merupakan catatan-catatan penting yang disusun dari penjelasan dan  tanya jawab saat Rapat Penjelasan Pekerjaan. Catatan-catatan ini bisa berupa uraian maupun gambar.


f. Berita Acara/Catatan-catatan saat Klasifikasi dan Negosiasi

Merupakan kumpulan dari catatan-catatan penting yang disusun saat pihak pemilik dan Kontraktor/Konsultan  pemenang melakukan klarifikasi dan negosiasi. Berita acara maupun catatan-catatan ini bisa berupa uraian maupun gambar yang disetujui kebua belah pihak.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Recent Posts