Sabtu, 04 April 2015

Tugas Struktur Organisasi Proyek

Tugas dan Kewajiban Unsur-unsur Proyek
Agar diperoleh hasil konstruksi sesuai dengan yang direncanakan maka koordinasi dan kerjasama yang serasi antara unsur-unsur proyek sangat diperlukan. Koordinasi dan kerjasama didasarkan pada ketentuan-ketentuan/ persyaratan baik teknis maupun administratif yang harus diikuti bersama. Disamping itu semua unsur-unsur proyek harus melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing dengan baik.

Tugas dan kewajiban Pemilik Proyek
(a)      Menuangkan kebutuhan dan ide kepada konsultan dari tahap studi kelayakan hingga perencanaan sehingga dapat dibuatkan perencanaan lengkap sesuai kebutuhan dan maksudnya
(b)      Menyediakan dan membayar sejumlah biaya yang diperlukan untuk stusi, perencanaan, pengawasan  dan pembangunan fisik untuk terwujudnya suatu proyek.
(c)      Menerima dan menyetujui hasil pekerjaan konsultan maupun kontraktor apabila sudah sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
(d)     Menentukan Tim Manajemen untuk mengoperasikan proyek yang telah terwujud.

 Tugas dan Kewajiban Konsultan Studi dan Perencana
(a)      Pada Tahap Pra Studi Kelayakan
-       Mengumpulkan data dan informasi dari pihak lain yang berhubungan dengan rencana Proyek
-        Membuat interpretasi secara garis besar terhadap pedoman persyaratan
-        Melakukan analisis umum tentang pra kelayakan
-       Membantu Owner dalam penilaian/evaluasi umum terhadap kelayakan Proyek
(b)      Pada Tahap Studi Kelayakan
-       Mengumpulkan data dan informasi langsung dari lapangan maupun pihak lain sesuai rencana Proyek
-        Membuat rencana tapak/lay out
-        Membuat pra rencana dan perkiraan biaya
-        Melakukan analisis detail tentang kelayakan proyek
-       Membantu Owner dalam hal penilaian/evaluasi mendetail terhadap kelayakan proyek
(c)      Pada Tahap Perencanaan
i.      Penyusunan Rencana Awal yang meliputi :
-       Membuat denah dan tampak konstruksi yang akan dibangun
-       Membuat perhitungan strukstur
ii.    Penyusunan Rencana Detail meliputi :
-       Membuat gambar potongan dan detail untuk Arsitektur, Struktur dan M&E
-       Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat
-       Membuat rincian volume pekerjaan
-       Membuat RAB
-       Menyusun Dokumen Tender/Pelelangan
iii.  Persiapan Pelelangan meliputi :
-       Mempersiapkan Dokumen Tender
-       Membantu panitia pelelangan dalam menyusun jadwal dan program pelelangan.
iv.  Pelelangan meliputi :
-       Memberikan penjelasan pekerjaan (Aanwyzing) pada proses pelelangan
-       Menyusun Berita Acara penjelasan pekerjaan (Aanwyzing)
-       Membantu panitia pelelangan melaksanakan evaluasi penawaran
-       Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila lelang ulang
v.    Tahap Kontruksi
-       Memeriksa pelaksanaan pekerjaan secara berkala
-       Memberikan penjelasan dan pemecahan masalah desain yang timbul selama masa konstruksi.

 Tugas dan Kewajiban Konsultan Pengawas
(a)      Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kwalitas dan kwantitas baik material, alat, tenaga kerja yang akan dipakai dan hasil pekerjaannya.
(b)      Mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
(c)      Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan
(d)     Menyusun BA pekerjaan tambah kurang bilamana terdapat perubahan volume pekerjaan
(e)      Menyusun BA persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran termin, pemeliharaan pekerjaan serta serah terima pekerjaan
(f)       Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan harian, mingguan, bulanan untuk pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan kontruksi yang dibuat oleh kontraktor.
(g)      Memeriksa dan menyetujui gambar-gambar kerja (shop drawings) dan gambar sesuai yang terbangun (as bult drawings)
(h)      Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-catat pekerjaan selama pemeliharaan
(i)        Membantu pemilik proyek dalam pendaftaran. sarana untuk umum dan keamanan Mis ; Hydrant, elevator, genset, listrik dsb.

Tugas dan Kewajiban Kontraktor
(a)      Melaksanakan pekerjaan berdasarkan surat perjanjian pekerjaan dan dokumen kontak yang meliputi gambar-gambar rencana, RKS, BA penjelasan pekerjaan (Aanwyzing) dan peraturan/syarat-syarat yang ditetapkan
(b)      Membuat dan mengajukan gambar-gambar kerja (shop drawing) dan gambar sesuai yang terbangun (as built drawings) kepada Konsultan pengawas
(c)      Mengikuti dan melaksanakan segala petunjuk/perubahan yang diminta oleh konsultan pengawas maupun owner dan akan dihitung dalam pekerjaan tambah kurang
(d)     Mengikuti rapat lapangan serta melaksanakan semua prosedur administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas
(e)      Menyerahkan pekerjaan apabila pekerjaan telah selesai secara keseluruhan atau per bagian pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Recent Posts