Sabtu, 04 April 2015

Struktur Organisasi Proyek

Unsur-unsur Proyek
Semua orang-orang/Badan yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi disebut unsur-unsur proyek. Unsur-nnsur / Pihak yang terlibat dalam proyek adalah :

1.        Pemberi Tugas/Owner/Pemilik Proyek
Ialah perorangan/Badan Instansi Pemerintah atau Swasta yang mempunyai ide, kebutuhan memberikan/menyeruh memberikan pekerjaan pembangunan (proyek) serta membiayai kegiatan Proyek tersebut.
Contoh : Orang yang akan membangun rumah tinggal, Dep.PU, Dep. P&K,. Perusahaan akan membuat Hotel, Restaurant, Toko dsb.

2.        Konsultan Perencana
Ialah perorangan/badan Hukum yang membuat studi tentang perencanaan atau perencanaan teknis lengkap dari suatu pembangunan konstruksi berdasarkan ide dan kebutuhan Pemilik Proyek serta menyesuaikan dengan latar belakang keahliannya.
Contoh : Atelir 6, PT. Perentjana  Djaja, PT. Bina Cipta, Arsitek freelance dsb.

3.        Kontraktor
Ialah perorangan/Badan Hukum yang menerima dan melaksanakan pekerjaan proyek menurut biaya yang tersedia dan sesuai dengan waktu, spesifikasi serta gambar rencana yang telah ditetapkan.
Contoh : PT. Tunas Jaya Sanur, PT. Hutama Karya, PT. Waskita Karya, Pemborong dsb.

4.        Konsultan Pengawas
Ialah perorangan/ Badan Hukum yang mengadakan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh Kontraktor agar sesuai dengan waktu, spesifikasi dan gambar yang telah ditetapkan.

Contoh : Sama dengan Konsultan Perencana karena umumnya konsultan perencana juga berfungsi sebagai konsultan pengawas.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Recent Posts