Isi Kontrak
Pada
dasarnya isi kontrak harus disusun dengan terperinsi, lengkap dan jelas
sehingga semua kepentingan dari pihak-pihak yang terlibat dapat terlindungi dan
masing-masing pihak dapat memahami kewajiban-kewajiban serta hak-haknya
sehingga selanjutnya bisa melaksanakan kontrak.
Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003, Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
1.
Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang
jelas mengenai jenis dan jumlahnya.
2.
Hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam
perjanjian
3.
Nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat
pembayaran
4.
Persyaratan dan Spesifikasi teknis yang jelas dan
terinci
5.
Tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan demgan
disertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat
penyerahannya.
6.
Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan
7.
Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
8.
Penyelesaian perselisihan
Kontrak terdiri dari :
1. Surat
Perjanjian
Kerangka surat
perjanjian pengadaan Barang/jasa terdiri dari :
a. Pembukaaan
Pembukaan adalah bagian dari surat
perjanjian yang meliputi :
1)
Hari, Tanggal dan Bulan serta Tahun Kontrak ditanda
tangani
2)
Identitas dari pihak yang menandatangani Kontrak
3)
Jenis pekerjaan yang akan dikontrakkan
b. Isi
1) Pernyataan
kesepakatan para pihak untuk membuat kontrak
2)
Pernyataan kesepakatan para pihak mengenai harga
kontrak
3)
Pernyataan bahwa seluruh ungkapan dalam perjanjian
harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak
4)
Pernyataan lampiran dokumen apa saja yang dianggap
sebagai yang tidak terpisahkan dari kontrak
5)
Pernyataan apabila terjadi pertentangan pada dokumen
satu dengan dokumen lain dalam kontrak maka yang dipakai adalah dokumen
berdasarkan urutan yang telah disebutkan dalam kontrak
6)
Pernyataan kesepakatan dari para pihak untuk
melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
7)
Pernyataan jangka waktu pelaksanaan kontrak
8)
Pernyataan efektifnya kontrak
c.
Penutup
Penutup adalah bagian kontrak yang ditandatangani oleh para pihak
2) Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentusn
sbb:
a.
para pihak yang menandatangani kontrak
b.
pokok pekerjaan yang diperjanjikan
c.
hak dan kewajiban para pihak
d.
nilai atau harga kontrak
e.
persyaratan dan spesifikasi teknis
f.
tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan
g.
jaminan teknis/hasil pekerjaan
h.
ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi
i.
ketentuan mengenai pemutusan kontrak
j.
Ketentuan mengenai keadaan memaksa
k.
Ketentuan mengenai kewajiban para pihak
l.
Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
m.
Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan
lingkungan
n.
Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan
Contoh Surat perjanjian/Kontrak dapat dilihat pada lampiran bab ini, yang
diambil untuk pelaksanaan pembangunan konstruksi. Surat perjanjian ini merupakan salah satu
komponen dari Dokumen Kontrak yang sudah dibahas pada Bab IV.
0 komentar:
Posting Komentar