KONTRAK
Pengertian
Kontrak
adalah suatu perjanjian/ kesepakatan resmi yang tertulis antara dua pihak atau
lebih untuk saling mengikatkan diri secara hukum dan bersama-sama semua pihak
yang terikat dalam kontrak tersebut menjalankan hak dan kewajiban sesuai
ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan dan
pelaksanaan kontrak adalah untuk menyamakan pola pikir, pengertian, dan memberi
pedoman sehingga memudahkan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak untuk
menyusun, memeriksa, dan melaksanakan perjanjian yang dibuat sehingga sesuai
dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku di tempat tersebut.
Landasan Hukum Kontrak
Setiap
negara mempunyai undang-undang yang mengatur kontrak dan transaksi.
Undang-undang inilah yang menjadi landasan hukum dari suatu perjanjian
pemborongan. Setiap tindakan yang dilakukan dan setiap transaksi antara dua
individu atau lebih akan berlangsung dalam batasan-batasam hukum yang termuat
dalam undang-undang tersebut.
Keabsahan
Kontrak
Persyaratan
utama dari segi hukum yang menentukan keabsahan sebuah kontrak adalah sebagai
berikut :
1)
Keseimbangan
Di dalam hukum, Kontrak adalah suatu kesepakatan
unuk mempertukarkan sesuatu benda/jasa dengan benda/jasa lainnya yang seimbang.
contoh : sebuah bangunan jadi ditukarkan dengan imbalan sejumlah uang atau
pengadaan barang-barang juga ditukar dengan sejumlah uang).
2)
Legalitas
Kontrak hanya dapat dibuat untuk suatu tujuan yang
tidak melanggar hokum (legal). Jika yang terjadi sebaliknya maka kontrak
tersebut dengan sendirinya batal (tidak berlaku).
3)
Niat dan Kesungguhan
Pihak-puhak yang terlibat dalam kontrak harus secara
sadar mempunyai niat dan bersungguh-sungguh mengikatkan diri dalam sebuah
perjanjian.
4)
Status
Semua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian
harus berstatus jelas secara hukum misalnya : yang bersangkutan sudah dewasa
serta sehat jasmani dan rohani.
5)
Kesepakatan
Pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak harus
mempunyai kesepakatan terhadap isi kontrak dan tidak boleh atas dasar pemaksaan
atau penipuan.
6)
Tidak ada kesalahan prinsip
Kesalahan yang prinsip dapat mempengaruhi keabsahan
suatu kontrak dan bisa membatalkan kontrak, misalnya : identitas/status pihak
yang terlibat salah.
7)
Pernyataan Palsu
Bila
salah satu pihak memberikan keterangan/pernyataan yang tidak benar/palsu akan
mempengaruhi keabsahan kontrak
0 komentar:
Posting Komentar