Sabtu, 11 April 2015

Kontrak Proyek Konstruksi

KONTRAK 

Pengertian
                     Kontrak adalah suatu perjanjian/ kesepakatan resmi yang tertulis antara dua pihak atau lebih untuk saling mengikatkan diri secara hukum dan bersama-sama semua pihak yang terikat dalam kontrak tersebut menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut

Maksud dan Tujuan
            Maksud dan tujuan penyusunan dan pelaksanaan kontrak adalah untuk menyamakan pola pikir, pengertian, dan memberi pedoman sehingga memudahkan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak untuk menyusun, memeriksa, dan melaksanakan perjanjian yang dibuat sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku di tempat tersebut.

 Landasan Hukum Kontrak
            Setiap negara mempunyai undang-undang yang mengatur kontrak dan transaksi. Undang-undang inilah yang menjadi landasan hukum dari suatu perjanjian pemborongan. Setiap tindakan yang dilakukan dan setiap transaksi antara dua individu atau lebih akan berlangsung dalam batasan-batasam hukum yang termuat dalam undang-undang tersebut.

Keabsahan Kontrak
            Persyaratan utama dari segi hukum yang menentukan keabsahan sebuah kontrak adalah sebagai berikut :
1)      Keseimbangan
Di dalam hukum, Kontrak adalah suatu kesepakatan unuk mempertukarkan sesuatu benda/jasa dengan benda/jasa lainnya yang seimbang. contoh : sebuah bangunan jadi ditukarkan dengan imbalan sejumlah uang atau pengadaan barang-barang juga ditukar dengan sejumlah uang).
2)      Legalitas
               Kontrak hanya dapat dibuat untuk suatu tujuan yang tidak melanggar hokum (legal). Jika yang terjadi sebaliknya maka kontrak tersebut dengan sendirinya batal (tidak berlaku).
3)      Niat dan Kesungguhan
Pihak-puhak yang terlibat dalam kontrak harus secara sadar mempunyai niat dan bersungguh-sungguh mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian.
4)      Status
               Semua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian harus berstatus jelas secara hukum misalnya : yang bersangkutan sudah dewasa serta sehat jasmani dan rohani.
5)      Kesepakatan
               Pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak harus mempunyai kesepakatan terhadap isi kontrak dan tidak boleh atas dasar pemaksaan atau penipuan.
6)      Tidak ada kesalahan prinsip
               Kesalahan yang prinsip dapat mempengaruhi keabsahan suatu kontrak dan bisa membatalkan kontrak, misalnya : identitas/status pihak yang terlibat salah.
7)      Pernyataan Palsu
                        Bila salah satu pihak memberikan keterangan/pernyataan yang tidak benar/palsu akan mempengaruhi keabsahan kontrak

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Recent Posts