Minggu, 12 April 2015

Sistem Kontrak Proyek Konstruksi

Sistem Kontrak
      Berdasarkan Keppres RI No 80 tahun 2003, Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas :
a.   berdasarkan bentuk imbalan
1.        Lum Sum
2.        Harga Satuan
3.        Gabungan lum sum dan harga satuan
4.        Terima jadi (turn key)
5.        Persentase
b.     berdasarkan jangka waktu pelaksanaan
6.   tahun tunggal
7.   tahun jamak
c.  berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa
     8.    kontrak pengadaan tunggal
     9.    kontrak pengadaan bersama
              

Kontrak Lum Sum
           Kontrak Lum Sum adalah kontrak  pengadaan barang/jasa atas penyesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti  dan tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.

Kontrak Harga  Satuan
         Kontrak Harga Satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu., yang volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara sedangkan pembayarannya akan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.

Kontrak gabungan lum sum dan harga satuan
         Kontrak gabungan lum sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lum sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.


Kontrak Terima Jadi
         Kontrak Terima Jadi adalah kontrak pengadaan  barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.


Kontrak persentase
         Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.


Kontrak tahun tunggal
         Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 tahu anggaran.

Kontrak tahun jamak
         Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/Kota

Kontrak pengadaan tunggal
                   Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek denga n penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelessaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu


Kontrak Pengadaan Bersama

          Kontrak Pengadaan Bersama adalah kontrak antara beberapa Unit Kerja atau beberapa Proyek dengan Penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing Unit Kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.Sistem Kontrak
      Berdasarkan Keppres RI No 80 tahun 2003, Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas :
a.   berdasarkan bentuk imbalan
1.        Lum Sum
2.        Harga Satuan
3.        Gabungan lum sum dan harga satuan
4.        Terima jadi (turn key)
5.        Persentase
b.     berdasarkan jangka waktu pelaksanaan
6.   tahun tunggal
7.   tahun jamak
c.  berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa
     8.    kontrak pengadaan tunggal
     9.    kontrak pengadaan bersama
              

Kontrak Lum Sum
           Kontrak Lum Sum adalah kontrak  pengadaan barang/jasa atas penyesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti  dan tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.


Kontrak Harga  Satuan
         Kontrak Harga Satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu., yang volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara sedangkan pembayarannya akan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.


Kontrak gabungan lum sum dan harga satuan
         Kontrak gabungan lum sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lum sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.


Kontrak Terima Jadi
         Kontrak Terima Jadi adalah kontrak pengadaan  barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.


Kontrak persentase
         Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.

Kontrak tahun tunggal
         Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 tahu anggaran.

Kontrak tahun jamak
         Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/Kota

Kontrak pengadaan tunggal
                   Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek denga n penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelessaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu


Kontrak Pengadaan Bersama
          Kontrak Pengadaan Bersama adalah kontrak antara beberapa Unit Kerja atau beberapa Proyek dengan Penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing Unit Kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Recent Posts