Sistem Kontrak
Berdasarkan
Keppres RI No 80 tahun 2003, Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas :
a. berdasarkan
bentuk imbalan
1.
Lum Sum
2.
Harga Satuan
3.
Gabungan lum sum dan harga satuan
4.
Terima jadi (turn key)
5.
Persentase
b.
berdasarkan jangka waktu pelaksanaan
6. tahun
tunggal
7. tahun
jamak
c. berdasarkan
jumlah pengguna barang/jasa
8. kontrak pengadaan tunggal
9. kontrak pengadaan bersama
Kontrak Lum
Sum
Kontrak
Lum Sum adalah kontrak pengadaan
barang/jasa atas penyesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan
jumlah harga yang pasti dan tetap serta
semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut
sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak Harga
Satuan
Kontrak
Harga Satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan
tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.,
yang volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara sedangkan
pembayarannya akan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume
pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak gabungan lum sum dan harga satuan
Kontrak
gabungan lum sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lum
sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
Kontrak
Terima Jadi
Kontrak
Terima Jadi adalah kontrak pengadaan
barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Kontrak persentase
Kontrak
persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi
atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan
menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan
fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
Kontrak tahun tunggal
Kontrak
tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran
untuk masa 1 tahu anggaran.
Kontrak tahun jamak
Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1
(satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan
untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai oleh
APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBD
Kabupaten/Kota
Kontrak
pengadaan tunggal
Kontrak pengadaan tunggal adalah
kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek denga n penyedia barang/jasa
tertentu untuk menyelessaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu
Kontrak Pengadaan Bersama
Kontrak Pengadaan Bersama adalah
kontrak antara beberapa Unit Kerja atau beberapa Proyek dengan Penyedia
barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu
tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing Unit
Kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama. Sistem Kontrak
Berdasarkan
Keppres RI No 80 tahun 2003, Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas :
a. berdasarkan
bentuk imbalan
1.
Lum Sum
2.
Harga Satuan
3.
Gabungan lum sum dan harga satuan
4.
Terima jadi (turn key)
5.
Persentase
b.
berdasarkan jangka waktu pelaksanaan
6. tahun
tunggal
7. tahun
jamak
c. berdasarkan
jumlah pengguna barang/jasa
8. kontrak pengadaan tunggal
9. kontrak pengadaan bersama
Kontrak Lum
Sum
Kontrak
Lum Sum adalah kontrak pengadaan
barang/jasa atas penyesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan
jumlah harga yang pasti dan tetap serta
semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut
sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak Harga
Satuan
Kontrak
Harga Satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan
tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.,
yang volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara sedangkan
pembayarannya akan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume
pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Kontrak gabungan lum sum dan harga satuan
Kontrak
gabungan lum sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan gabungan lum
sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
Kontrak
Terima Jadi
Kontrak
Terima Jadi adalah kontrak pengadaan
barang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Kontrak persentase
Kontrak
persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang konstruksi
atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan
menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan
fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
Kontrak tahun tunggal
Kontrak
tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran
untuk masa 1 tahu anggaran.
Kontrak tahun jamak
Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1
(satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan
untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai oleh
APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBD
Kabupaten/Kota
Kontrak
pengadaan tunggal
Kontrak pengadaan tunggal adalah
kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek denga n penyedia barang/jasa
tertentu untuk menyelessaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu
Kontrak Pengadaan Bersama
Kontrak Pengadaan Bersama adalah
kontrak antara beberapa Unit Kerja atau beberapa Proyek dengan Penyedia
barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu
tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing Unit
Kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
0 komentar:
Posting Komentar