Selasa, 14 April 2015

Syarat-Syarat Umum Kontrak Proyek Konstruksi

Syarat-Syarat Umum Kontrak

Ketentuan-ketentuan pokok yang dapat diterapkan pada semua jenis kontrak di atas adalah :
a.       Definisi
Definisi adalah uraian atau pengertian mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam kontrak. Istilah-istilah tersebut dijelaskan dan diberi arti atau tafsiran sehingga isi kontrak mudah dipahami oleh setia orang yangn membacanya dan tidak ditafsirkan atau diartikan lain.
b.      Penerapan
Penerapan adalah ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam kontrak ini diterapkan secara lluas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak.
c.       Asal Barang dan Jasa
Asal barang dan jasa adalah ketentuan mengenai penjelasan dari negara mana asal barang atau jasa yang menjadi obyek perjanjian dalam kontrak. (tempat dimana barang itu ditambang, tumbuh, atau diproduksi)
d.      Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Pengunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi adalah ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak, misalnya ketentuan-ketentuan kontrak, spesifikasi tehnik, gambar-gambar, pola, contoh serta informasi-informasi yang berkaitan dengan kontrak.]
e.   Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek
      Ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia barang/jasa untuk melindungi pengguna barang/jasa dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran hak paten, hak cipta dan merek.
a.       Jaminan
Ketentuan jaminan yang disediakan oleh penyedia barang/jasa, yaitu :
i.        Jaminan uang muka adalah jaminan yang diberikan kepada pengguna barang/jasa dalam rangka pengambilan uangn muka dengan nilai minimal 100% dari besarnya uang muka.
ii.      Jaminan pelaksanaan adalah jaminan yang diberikan kepada pengguna barang/jasa sebelum dilakukan penanda-tanganan kontrak dengan besar jaminan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
iii.    Besarnya jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah lebih kecil dari 80% Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dinaikkan menjadi : x% (80% HPS) dimana x adalah persentase jaminan pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
iv.    Jaminan pemeliharaan adalah jaminan yang diberikan kepada pengguna barang/jasa setelah diselesaikannya pekerjaan, dengan masa jaminan pemeliharaan ditentukan oleh kedua belah pihak.
b.      Asuransi
Pihak penyedia barang/jasa harus mengasuransikan semua barang, dan peralatan-peralatan yang dipakai, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak atas segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga.
c.       Pembayaran
Pembayaran adalah ketentuan menngenai cara-cara pembayaran dan termin pembayaran serta mata uang yang digunakan dalam pembayaran tersebut.
i.    Harga       
Harga adalah ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh pengguna barang/jasa kepada penyedia barang/jasa atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak.
j.        Amandemen Kontrak
      Amandemen kontrak adalah ketentuan mengenai perubahan kontrak yang dapat terjadi apabila :
1.      Perubahan pekerjaan karena disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga merubah lingkup pekerjaan dalam kontrak.
2.      Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaaan akibat adanya perubahan pekerjaan/pesanan.
3.      Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan.
k.      Hak dan Kewajiban para Pihak
1.      Hak dan Kewajiban Pihak Pengguna Barang/Jasa :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaaan, meminta laporan-laopran secara periodik, membayar pekerjaan sesuai dengan harga kontrak, memberi fasilitas yang menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
2.      Hak dan Kewajiban Pihak Penyedia Barang/Jasa
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai harga kontrak, berhak meminta fasilitas yang dapat menunjang kelancaran pelaksaaan pekerjaaan, membuat dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal, memberikan keterengan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan, menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal.
l.        Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah ketentuan mengenai :
1)      Kapan kontrak mulai berlaku
2)      Kapan pekerjaan mulai dilaksanakan
3)      Kapan penyerahan hasil pekerjaan dari pihak penyedia barang/jasa kepada pihak pengguna barang/jasa
            m.  Pengawasan
      Pengawasan adalah ketentuan tentang kewenangan pengguna barang/jasa melakukan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh pihak penyedia barang/jasa. Pengguna barang/jasa dapat memerintahkan Pihak Ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan tidak dapat melakukan tugas tersebut.
n.      Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan adalah ketentuan mengenai :
1)      Bagaimana jika terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh pihak penyedia barang/jasa atau pengguna barang/jasa dari jadwal yang ditentukan dalam kontrak.
2)      Sanksi yang diberikan kepda pihak penyedia barang/jasa jika terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaaan.
3)      Pengecualian dari ketentuan 2) karena terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan kahar (force majeure)
            o.   Keadaan Kahar
                  Yang dimaksud dengan keadaan kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak sehingga pekerjaan/jasa yang telah ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
                  Yang digolongkan keadaan kahar adalah : peperangan, kerusuhan revolusi, bencana alam (banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit dan angin topan), pemogokan, kebakaran dan gangguan industri lainnya.
            p.   Itikad Baik
      Para pihak bertindak berdasarkan asas salingpercaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak dan setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
q.      Pemutusan kontrak
Pemutusan kontrak adalah ketentuan mengenai kapan kontrak dapat diputuskan, dibagi dua yaitu :
1)      Pemutusan kontrak oleh pihak penyedia barang/jasa
2)      Pemutusan kontrak oleh pihak pengguna barang/jasa
            r.    Penyelesaian perselisihan
      Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam kontrak yang diambil diserahkan kepada kesepakatan para pihak dapat melalui pengadilan atau diluar pengadilan yaitu melalui musyawarah, mediasi, konsiliasi atau Badan Arbitrase di Indonesia.
r.        Bahasa dan Hukum
Bahasa dan Hukum adalah ketentuan mengenai bahasa dan hukum yang digunakan dalam kontrak. Bahasa dalam kontrak harus dalam Bahasa Indonesia. Hukum yang digunakan adalah hukum Negara Indonesia.
t.    Perpajakan
      Perpajakan adalah ketentuan mengenai perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
u.      Korespondensi
Korespondensi adalah ketentuan mengenai semua korespondensi dalam kontrak dapat berbentuk surat., telex, atau kawat dan ditujukan kepada alamat dari para pihak.
v.      Penggunaan Penyedia Barang/Jasa Usaha Kecil/Koperasi Kecil
1)      Apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk adalah penyedia barang/jasa Usaha Kecil/Koperasi Kecil maka dalam kontrak dimuat ketentuan pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia barang/jasa yang ditunjuk dan dilarang diserahkan kepada pihak lain
2)      Apabila penyedia barang/jasa yang ditunjuk adalah penyedia barang/jasa bukan Usaha Kecil/Koperasi Kecil maka dalam kontrak dimuat :
a.       Penyedia barang/jasa wajib bekerja sama dengan penyedia barang/jasa Usaha Kecil setempat, antara lain dengan mensub-kontrakkan sebagian pekerjaannya.
b.      Dalam melaksanakan kewajiban diatas penyedia barang/jasa terpilih tetap bertanggung-jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut
c.       Bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan, dilarang mensub-kontrakkan seluruh pekerjaan tersebut.
d.      Membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan ketetapan di atas.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Recent Posts